Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Tapi Hanya untuk Roda Dua, Driver Online Mobil Masih Menunggu

wartaekonomi.co.id
17 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan kebijakan pemangkasan potongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, aturan tersebut ternyata hanya berlaku bagi layanan roda dua, sedangkan pengemudi transportasi online roda empat masih harus menunggu regulasi terpisah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan pemerintah saat ini memang memprioritaskan pengaturan komisi untuk ojek online roda dua. Alasannya, jumlah pengguna maupun mitra pengemudi roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan berbasis mobil.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, pengemudi layanan kendaraan roda empat seperti taksi online belum akan menikmati skema komisi baru tersebut. Pemerintah masih mengkaji mekanisme pengaturan yang dinilai lebih kompleks karena melibatkan kewenangan pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Dudy, regulasi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi roda empat memiliki pengaturan berbeda dibandingkan ojek online. Untuk wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan di daerah lain berada di bawah pemerintah provinsi.

Di sisi lain, operator transportasi online mengusulkan agar seluruh regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan membuat aturan berlaku seragam di seluruh Indonesia.

"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," ujar Dudy.

Usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum pemerintah mengambil keputusan. Kementerian Perhubungan menilai penyusunan aturan harus mempertimbangkan kepentingan operator, pemerintah daerah, hingga para mitra pengemudi.

Karena itu, pemerintah memilih menyelesaikan regulasi komisi untuk roda dua terlebih dahulu sebagai tahap awal pembenahan sektor transportasi berbasis aplikasi. Setelah implementasi berjalan, pembahasan untuk layanan roda empat akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Dudy menegaskan kebijakan komisi maksimal 8 persen tidak melalui masa uji coba. Pemerintah akan langsung memberlakukannya mulai 1 Juli 2026 dan memantau respons dari seluruh pihak setelah aturan berjalan.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Saat itu, Presiden meminta potongan komisi aplikator ditekan hingga berada di bawah 10 persen demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Baca Juga: Mulai Juli 2026, GOTO Berlakukan Komisi 8 Persen dengan Mitra Ojol

Arahan tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas komisi perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen. Pemerintah berharap skema baru itu memberikan pembagian pendapatan yang lebih adil bagi para mitra pengemudi ojek online.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan kebijakan tersebut lahir sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan. Menurutnya, sistem pembagian hasil sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri ESDM: Pemerintah Turunkan Harga Gas Alam Cair bagi Industri | KOMPAS PETANG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kyai ini Minta Program Latihan Militer Koperasi Merah Putih Dihentikan, Minta Polisi Selidiki Tewasnya 5 Calon Manajer
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arti Mimpi Terlambat Ternyata Punya Makna yang Tak Bisa Disepelekan, Bisa Jadi Pertanda Buruk hingga Ketakutan
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Breaking News! IHSG Turun 1%
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
MK: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.