MK: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin.

Baca Juga :
Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK
Nasib Gugatan MBG Masuk Dana Pendidikan Diputus MK Bulan Depan

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Baca Juga :
Tiga Kader Muhammadiyah Gugat soal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri ke MK
Survei Poltracking Indonesia: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Pilkada Melalui DPRD
Fadia Arafiq Diduga Arahkan Karyawan Pilih Dirinya saat Pilkada Pekalongan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
"Kiamat" Baru Hantam Rusia, Putin Buka-bukaan Kondisi Sebenarnya
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Logo HUT Ke-81 RI Diumumkan, Ini Filosofi dan Maknanya
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Awkarin Akan Diperiksa Terkait Hanania Group, Polda Metro Jaya Tunggu Kehadirannya
• 12 jam laludisway.id
thumb
Kimia Farma (KAEF) Respons Putusan Arbitrase SIAC, Pastikan Operasional Bisnis Tetap Berjalan
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
3 Pria Dipasung Hampir Sebulan di Senen Jakpus, Didalangi Bos Percetakan
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.