JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (29/6/2026).
Adapun Roy menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung atas penangkapan dan penggeledahan pada Jumat (19/6/2026) lalu.
“Hari ini, Senin, 29 Juni 2026 akan berlangsung sidang praperadilan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Roy Suryo dalam pesan singkat, Senin.
Baca juga: Tak Seperti Dokter Tifa, Mengapa Jadwal Sidang Roy Suryo Belum Ditentukan?
Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang pertama dijadwalkan dengan agenda pembacaan permohonan di Ruang Sidang 2, yang akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan bahwa dua pihak Tergugat dan Roy Suryo diwajibkan hadir di muka persidangan.
Baca juga: PN Jaktim Tetapkan Majelis Hakim Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Daftarnya
“Benar, para pihak dalam perkara praperadilan wajib hadir,” kata Halida dihubungi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Menurut kuasa hukum, ada cacat formil dalam prosedur penangkapan Roy dalam kasus tuduhan ijazah Jokowi palsu.
“Ya, memang kalau praperadilan itu kan terkait penangkapan dan penahanan. Kalau indikasi, ya tentu akan ada konsekuensi bagi penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Digugat Roy Suryo soal Penangkapan, Polda Metro Jaya Siap Hadir di Sidang
Adapun gugatan praperadilan ini membuat sidang pokok perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus ditunda.
Padahal rekan sesama tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini, Tifauzia Tyassuma sudah mendapat jadwal sidang pertama pada 2 Juli 2026.
"Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel saat ditemui di kantornya, Jumat.
Baca juga: Berkas Perkara Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Roy dan Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Polisi menyebut penangkapan untuk persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan keduanya ditangkap untuk diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.




