Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi keberhasilan Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu di Belitung yang dinilai mampu menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkotika.
"Kami bersama Polri, TNI dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba ini secara berkelanjutan," kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Eko Kristianto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto telah mencanangkan strategi War on Drugs for Humanity yang dilaksanakan melalui sinergi BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam operasi terpadu pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Gubernur Babel beri apresiasi nelayan penemu 40 kilogram sabu di laut
Menurut Eko, BNNP bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung pada bulan lalu berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kita bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung bulan lalu berhasil menemukan 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap beberapa bandar yang mengedarkan puluhan kilogram barang haram ini," ujarnya.
Ia mengatakan pola peredaran narkotika di Bangka Belitung mulai berubah. Jika sebelumnya banyak dikendalikan pelaku dari luar daerah, kini sejumlah bandar merupakan warga asli Bangka Belitung.
Baca juga: Belitung Timur luncurkan kampung tangguh anti narkoba
Menurut dia, hal tersebut terungkap dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, yang melibatkan pelaku asal Bangka Belitung.
"Ada tiga bandar besar narkotika yang ditangkap dan telah divonis. Dua orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang," katanya.
Eko menegaskan BNN bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar permasalahan tanpa pandang bulu.
"Siapa pun akan kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi masa depan generasi penerus bangsa," katanya.
Baca juga: BNNK: Jalur Laut Belitung rawan penyelundupan gelap narkoba
Ia menambahkan hingga Juni 2026 terdapat 1.502 narapidana kasus narkotika di Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan kabupaten dan kota.
"Sebanyak 1.502 narapidana kasus narkotika itu terdiri atas 435 bandar, 1.020 pengedar atau perantara, dan 47 pengguna," ujarnya.
Baca juga: Para pemuda diajak melawan peredaran narkoba
"Kami bersama Polri, TNI dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba ini secara berkelanjutan," kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Eko Kristianto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto telah mencanangkan strategi War on Drugs for Humanity yang dilaksanakan melalui sinergi BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam operasi terpadu pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Gubernur Babel beri apresiasi nelayan penemu 40 kilogram sabu di laut
Menurut Eko, BNNP bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung pada bulan lalu berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kita bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung bulan lalu berhasil menemukan 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap beberapa bandar yang mengedarkan puluhan kilogram barang haram ini," ujarnya.
Ia mengatakan pola peredaran narkotika di Bangka Belitung mulai berubah. Jika sebelumnya banyak dikendalikan pelaku dari luar daerah, kini sejumlah bandar merupakan warga asli Bangka Belitung.
Baca juga: Belitung Timur luncurkan kampung tangguh anti narkoba
Menurut dia, hal tersebut terungkap dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, yang melibatkan pelaku asal Bangka Belitung.
"Ada tiga bandar besar narkotika yang ditangkap dan telah divonis. Dua orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang," katanya.
Eko menegaskan BNN bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar permasalahan tanpa pandang bulu.
"Siapa pun akan kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi masa depan generasi penerus bangsa," katanya.
Baca juga: BNNK: Jalur Laut Belitung rawan penyelundupan gelap narkoba
Ia menambahkan hingga Juni 2026 terdapat 1.502 narapidana kasus narkotika di Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan kabupaten dan kota.
"Sebanyak 1.502 narapidana kasus narkotika itu terdiri atas 435 bandar, 1.020 pengedar atau perantara, dan 47 pengguna," ujarnya.
Baca juga: Para pemuda diajak melawan peredaran narkoba





