Mantan Istri ungkap Pekerjaan Taufik Hidayat Sejak Awal Kenal sampai Bercerai, Pernikahannya hanya Seumur Jagung

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvonenews.com- Belum lama ini, mantan istri dari tersangka kasus penyekapan di Bandung, Taufik Hidayat mengungkapkan pekerjaan dari mantan suaminya tersebut.

Ternyata sejak awal kenal sampai ia bercerai dengan Taaufik Hidayat hanya tahu sang suami berkerja sebagai Debt Collector atau penagih utang.

Informasi pekerjaan taufik hidayat alias TH (30) sempat viral di media sosial. Kabar itu tersiar saat ia belum tertangkap, masih jadi DPO.

Ilustrasi AI - Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • Kolase Istimewa & ChatGPT

Sekalipun pekerjaannya sebagai penagih utang, Taufik mempu meyakinkan kedua orang tua, sehingga eks istri diperbolehkan menikah.
 
"jadi datang ke orang tua terus izin, terus diizinin dan langsung di bawa ya," katanya, dalam youtube Dedi Mulyadi Channel, Senin (29/6).

"dia kerja sebagai buruh, kerja sebagai debt collector," jelas mantan istri Taufik itu.

Atas pernikahannya bersama TH, ia memiliki seorang anak berusia 10 tahun. Mereka berpisah pun diungkapkan juga, bukan karena kekerasan fisik.

Namun, dia kerap mendapatkan luapan emosi dari Taufik yang dinilainya berlebihan. Ditambah juga, seringkali meminta mas kawin saat bertengkar.

"sering gitu, mana mas kawanin, katanya," ucapnya ke KDM.

"jadi masalah kecil suka digede-gedein gitu, dan cemburuan banget pak," sambungnya
 
"Kalau misalkan dia minta (dilayani) dia suka marah-marah. Namanya kondisi lagi ngidam, kasar mah nggak cuma marah-marah aja," jelas eks istri TH itu..

Sehubungan dengan Taufik Hidayat, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, atas tindakan kejinya, ia terancam hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis.

Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.

"Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara," papar Rudi.(klw)

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MK Putuskan 29 Gugatan Hari Ini, Ada UU Pilkada
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Perkembangan Konsep Trias Politika: Menguak Sejarah Pembagian Kekuasaan
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Bulan Depan Prabowo Kirimkan Bantuan Pangan, Serap 1 Juta Ton Beras
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Dibayangi Tekanan Suku Bunga, Investor Cermati Data Ekonomi AS
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Menjaga Asa Swasembada Garam dari Tambak Rakyat
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.