JAKARTA, KOMPAS– Kementerian Kesehatan tengah melakukan investigasi secara menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang memicu bunuh diri pada dokter di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia kecam adanya intimidasi dan menuntut perlindungan bagi setiap tenaga medis dan kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/6/2026) mengatakan, duka cita mendalam disampaikan atas kematian dokter Eliza Princila Utami atau yang dikenal dengan dokter Icha. Investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta terkait tindakan intimidasi yang dialami dokter tersebut hingga memicu kematiannya.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan di masyarakat,” katanya.
Aji menambahkan, setiap dokter tidak boleh mengalami intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang merendahkan martabat. Kementerian Kesehatan pun mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Menurut dia, tindakan intimidasi semacam itu tidak dapat dibenarkan. Selain dapat mengganggu pelayanan kesehatan di masyarakat, tindakan intimidasi ini dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Kementerian Kesehatan saat ini telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum bagi setiap tenaga kesehatan. Dukungan psikososial juga diberikan bagi tenaga kesehatan yang terlibat.
“Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini sedang dalam proses menangani kasus ini. Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tutur Aji.
Selain dapat mengganggu pelayanan kesehatan di masyarakat, tindakan intimidasi ini dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Sebelumnya telah diberitakan, dokter Icha diduga mengalami depresi selama beberapa hari sebelum bunuh diri. Depresi berat yang dialaminya diduga akibat terintimidasi oleh oleh sejumlah anggota DPRD di NTT. Intimidasi terjadi ketika dokter tersebut menangani pasien gigitan ular (Kompas.id, 27/6/2026).
Saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/6), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menuturkan, duka cita dan rasa prihatin diberikan pada kasus yang terjadi pada dokter Icha. Ia pun menegaskan harus ada perlindungan yang kuat bagi dokter dan tenaga kesehatan saat bertugas.
Ia juga berharap agar masyarakat bisa percaya pada dokter. “Dokter sudah berusaha maksimal sesuai keilmuan medisnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) Ardiansyah Bahar mengatakan, kepergiaan dokter Icha tidak hanya membawa duka bagi keluarga dan sejawat, namun juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Ia mengecam adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh dokter Icha sebelum meninggal.
Proses penegakan hukum diharapkan bisa dilakukan secara objektif dan transparan. Intimidasi pada tenaga medis jangan lagi terjadi. Kasus yang dialami dokter Icha dinilai hanya satu dari banyak kasus yang sudah terjadi.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah dokter di Tanah Air harus menanggung beban berat terkait pekerjaannya. Pada bulan Agustus 2025, tindakan kekerasan verbal dialami oleh dokter Syahpri Putra Wangsa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kekerasan tersebut didapatkan dari keluarga pasien.
Pada Mei 2026, beban kerja yang berat juga dialami dokter Myta Aprilia Azmy di Jambi. Dokter tersebut kemudian dikabarkan meninggal setelah sakit yang diduga karena beban kerja yang terlalu berat. Selain itu, kasus lain terjadi di Kepulauan Bangka Belitung pada dokter Ratna Setia Asih. Dokter tersebut sampai dituntut 4,5 tahun penjara atas tuduhan kelalaian medis.
“Sebelumnya, dua dokter di Lampung Barat dipukuli pasien dan keluarganya karena dianggap tidak memberikan pelayanan memuaskan. Dalam periode yang sama, seorang dokter paru di Papua meregang nyawa, dibunuh di rumahnya sendiri,” ujar Ardiansyah.
Ardiansyah menyampaikan, banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi berbagai tekanan saat bertugas, seperti intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, hingga tekanan psikologis yang berat. Itu sebabnya, ia menuntut agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Perlu ada peraturan perundang-undangan yang khusus memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Pemerintah diharapkan segera menyusun kebijakan nasional perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pedoman bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain itu, perlu ada peraturan perundang-undangan yang khusus memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya. Mekanisme pelaporan nasional mesti dibentuk bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi korban.
Ardiansyah menambahkan, pemerintah perlu menetapkan standar keamanan di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan. Bantuan hukum dan pendampingan psikologis juga harus dijamin saat tenaga medis dan kesehatan menghadapi ancaman.
Sanksi yang tegas pun perlu diberikan terhadap setiap bentuk kekerasan dan intimidasi yang menghambat pelayanan kesehatan. Di sisi lain, budaya saling menghormati antara masyarakat, penyelenggara negara, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan perlu dibangun melalui pemahaman yang tepat mengenai etika pelayanan kesehatan.
“Sejatinya, melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan berarti melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan,” tutur Ardiansyah.





