Nasib Sidang Praperadilan Roy Suryo Terkait Penggeledahan dan Penangkapan Diputuskan 7 Juli

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan kasus penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Selasa 7 Juli 2026.

"Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan Tidak Sah
Roy Suryo Sebut Ada Pelanggaran Privasi saat Dirinya Ditangkap Polisi

Hakim menyatakan jadwal persidangan praperadilan Roy Suryo yang akan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.

Pada hari pertama atau Senin ini, persidangan diawali dengan pembacaan permohonan. Hakim meminta agar pemohon menyampaikan langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi kuasa hukum.

Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut pada Selasa (30/6) dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Apabila diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.

Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7), sedangkan pembuktian dari pihak termohon berlangsung pada Kamis (2/7).

Agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7), dengan ketentuan penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi para pihak.

Pada Senin (6/7) digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara. Majelis hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (7/7).

Hakim juga menegaskan tidak akan ada kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dari masing-masing pihak, harus disampaikan sesuai agenda pembuktian yang telah dijadwalkan.

"Kalau dijadwal ada bukti pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga termohon, turut termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?," ucapnya.

Sidang praperadilan Roy Suryo digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga :
Pengurus PPP Laporkan 3 Orang Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Metro Jaya
Kabar Terbaru Kasus Ade Armando, Grace Natalie dan Abu Janda Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
Dokter Tifa Sebut Ada 'Drama' Saat Perjalanan ke Kejari Jaksel, Singgung Borgol dan Baju Oranye

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Minta Eksportir Prioritaskan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik PLN
• 33 menit lalukumparan.com
thumb
Macet Parah di Depan SPBU Tete Bassi Tana Toraja, Antrean Kendaraan Jadi Penyebabnya
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Kemenkeu Kembalikan Dana SAL ke Bank BUMN, Diperpanjang Hingga Desember 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kedatangan Kloter 17 Tambah Jamaah Haji Debarkasi Banjarmasin yang Pulang Menjadi 6.089 Orang
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Arti Mimpi Terlambat Ternyata Punya Makna yang Tak Bisa Disepelekan, Bisa Jadi Pertanda Buruk hingga Ketakutan
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.