Ahli dari Pemerintah di Sidang MK: Skema Kuota Internet Hangus Sudah Adil bagi Konsumen dan Operator

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, menilai sistem paket internet saat ini telah menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah, operator telekomunikasi, dan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Agung saat dihadirkan oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025.

"Dengan kata lain Yang Mulia, tidak terdapat hubungan yang bersifat eksploitatif melainkan terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan atau mutual benefit," katanya dalam sidang pada Senin (29/6/2026).

Baca juga: Ahli Ungkap Ketimpangan di Kasus Kuota Internet Hangus

Menurut dia, pemerintah telah menjalankan perannya sebagai regulator.

Sementara itu, operator telekomunikasi telah memenuhi kewajiban membangun jaringan, memperluas cakupan layanan, dan menyediakan beragam pilihan produk.

Di sisi lain, konsumen dinilai telah memperoleh haknya melalui akses internet, transparansi informasi, serta kebebasan memilih paket sesuai kebutuhan.

"Pelanggan telah memperoleh akses komunikasi, akses internet, pilihan layanan yang beragam, informasi mengenai tarif dan kepastian tarif, transparansi syarat layanan, serta kebebasan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Agung.

Berdasarkan kondisi tersebut, Agung menyimpulkan ekosistem telekomunikasi saat ini telah memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Baca juga: Ahli di Sidang MK Nyatakan Negara Harus Atur soal Kuota Internet Hangus

“Oleh karena itu praktik yang berkembang selama ini bukanlah hubungan yang merugikan salah satu pihak melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.

Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Meutya Hafid: 19 Persen Penduduk Indonesia Belum Terhubung ke Internet, Ada 3.000 Desa

Sementara itu, perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Moral Injury Menjangkiti WNI
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Nakhoda Baru BEI Bidik Bursa Indonesia Tembus 10 Besar Global
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Melihat Kenaikan Suhu Permukaan di Eropa dari Tahun ke Tahun
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkab Dharmasraya Usulkan Revitalisasi 52 Unit Sekolah Dibantu Kemendikdasmen
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Sekjen Herman Khaeron Ajak Kader Demokrat Jaga Kekompakan Demi Kemenangan Pemilu 2029
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.