JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo berbicara tentang penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy, penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya pada 19 Juni 2026 itu tidak patut.
"Mereka (pihak Polda Metro Jaya) yang pada hari Jumat, pada 19 Juni yang lalu, secara tidak patut dan tidak layak, telah datang ke rumah saya," kata Roy di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Soal Praperadilan Roy Suryo, Kuasa Hukum: Ada 4 Hal yang Kami Mohonkan
Saat itu, kata Roy Suryo, penyidik Polda Metro menyambangi rumahnya tanpa surat izin dari rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).
Bahkan, lanjut Roy, penyidik kepolisian turut masuk ke kamar tidur pribadinya dan sang istri. Pada saat itu, Roy Suryo mengaku tengah berada di ruang kerja.
"Dan kemudian tanpa surat izin RT, RW, mereka membawa saya dan bahkan menggelandang satpam, karena satpam itu ditarik begitu saja, satpam itu tidak masuk rumah hanya di luar," ujarnya.
"Tapi, para penyidik masuk tidak hanya rumah, tetapi sampai masuk ke kamar tidur, sehingga istri saya kaget dan teriak ketika masuk kamar tidur, dan saya masih ada di kamar kerja karena sedang membereskan sesuatu."
Ia pun menyayangkan hal itu terjadi. Semestinya, kata Roy, Polda Metro Jaya memeriksa dirinya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan dan penahanan.
"Jadi sangat tidak patut dan tidak layak, karena seharusnya saya dipanggil dulu dengan surat pemanggilan yang patut dan layak. Jadi surat itu dikrim dulu, kemudian sampai di rumah," tuturnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- penangkapan roy suryo
- polda metro jaya
- polisi
- kasus ijazah jokowi
- praperadilan polisi





