Ajukan Gugatan Praperadilan, Eks Bupati Cilacap Minta Status Tersangka Dibatalkan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Senin (29/6/2026).

Kuasa Hukum Syamsul, Unggul Cahyaka mengatakan langkah praperadilan dilakukan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama adalah tentang terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka kepada klien kami Pak Bupati Cilacap terkait dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, kemudian penetapan tersangka dan sebagainya di hari yang sama," kata Unggul di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Bupati Cilacap Minta Uang ke Kepala SKPD

Menurut Unggul, hal tersebut tidak lazim dan menyalahi aturan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka dengan tidak didahului dengan dua alat bukti.

"Menurut hemat kami tidak ada gitu. Makanya kita persoalkan, kita koreksi," tegasnya.

Baca juga: Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya

Sidang akan dijadwalkan kembali besok, Selasa (30/6/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPK. Pada sore harinya dilanjutkan dengan penyampaian replik.

Pada Rabu (1/7/2026) pemohon akan menghadirkan ahli.

"Di Jumat kesimpulan, selanjutnya di minggu depan entah itu Senin atau Selasa hakim akan memberikan putusannya," ungkapnya.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul Auliya

Dalam petitumnya, Pemohon meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

Pemohon meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon.

"Perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," katanya dalam petitumnya.

Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Jadi Saksi Kasus Pemerasan Syamsul Auliya

Selain itu dalam petitumnya, kuasa hukum Pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.

Pemohon juga memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan.

Baca juga: KPK Panggil 6 Kadis dan Kepala Satpol PP Jadi Saksi Kasus Bupati Cilacap

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebelumnya KPK mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rahman dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).

KPK menyatakan OTT Syamsul terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan proyek di Pemkab Cilacap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonom Nilai Penambahan Dana SAL di Himbara Mampu Redam Kenaikan Biaya Dana Perbankan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Biaya Produksi PS6 Dikabarkan Tembus USD1.000, Harga Jual Bisa Sentuh Rp19 Juta
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Menakar Kesiapan ASN dalam Mendukung Pertahanan Negara melalui Program Komcad
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Kontrak Berjangka Wall Street Naik usai AS-Iran Sepakat Hentikan Serangan
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Said Iqbal Sebut Pemerintah Terus Lakukan Mitigasi Demi Tekan PHK Sektor Industri
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.