Purbaya: Pedagang Online Kena Pungutan Pajak di Marketplace Mulai Juli

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: (Dok. Biro KLI, Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace tetap ditargetkan berlaku pada tahun ini, tepatnya pada Juli 2026.

Pemungutan itu dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.


"Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan," tegas Purbaya, selepas rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6/2026).

Baca: Insentif EV Ditunda hingga Agustus, Purbaya Buka Suara

Menurut Purbaya, kebijakan ini harus dijalankan karena banyak pengusaha offline yang protes kepada dirinya. Menurut pengusaha offline, mereka bayar PPN, sementara pedagang online tidak bayar.

"Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," kata Purbaya.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Temmy Satya Permana sebelumnya mengatakan kebijakan ini akan berlaku pada 1 Juli mendatang. Hal ini ditegaskan Temmy dalam acara UMKM Insight yang tayang di Youtube Kementerian UMKM, dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca: Siap-siap! Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online 1 Juli 2026

"Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak," ucapnya.

Temmy menegaskan, pemungutan itu semata untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional yang selama ini berbisnis secara fisik. Tarifnya pun tidak berbeda antara pedagang yang menjajakan dagangannya secara daring dengan yang offline.

"Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya," tuturnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Desa BRILian, Wujud Dukungan BRI Bagi UMKM Lokal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Deretan Pasal yang Menjerat Taufik Hidayat, dari Penganiayaan hingga Perampasan Kemerdekaan
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis ke Luar Negeri? Ini Syarat LPDP Jakarta dari Pramono Anung
• 5 jam laludisway.id
thumb
Viral Balap Liar di Jalan Layang Antasari, Polisi Buru Pelaku
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
KPK Ungkap Modus Koruptor Sembunyikan Aset: Pakai Nama Orang Lain
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar 16 Negara yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Iran Paling Tragis
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.