Pantau - Pemerintah bersama Komisi I DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai dasar penyelenggaraan keamanan siber nasional.
Pembahasan RUU Masuk Tahap PanjaWakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan RUU KKS penting untuk memperkuat perlindungan ruang siber dan ekosistem digital di Indonesia.
Ia mengungkapkan, "Kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," katanya.
RUU KKS merupakan inisiatif pemerintah yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan dirancang menggunakan pendekatan yang komprehensif serta transformatif.
Edward menjelaskan RUU tersebut mencakup 10 materi utama, termasuk penyelenggaraan infrastruktur informasi dan pengaturan ketentuan pidana.
Delapan Fraksi Sepakat Bahas RUUKetua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan seluruh delapan fraksi di DPR menyetujui pembahasan RUU KKS bersama pemerintah.
Ia mengatakan, "Delapan fraksi setuju untuk membahas RUU keamanan dan ketahanan siber bersama dengan pemerintah," ujarnya.
Panja RUU KKS dipimpin anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta dengan anggota sebanyak 23 orang dari DPR serta perwakilan pemerintah.
Utut berharap pemerintah menugaskan perwakilan yang memiliki pemahaman mendalam mengenai praktik dan kebutuhan keamanan siber di Indonesia.
Ia menegaskan, "Ini barang baru, barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali. Ini bukan daily activities dan ini bukan yang sifatnya normatif. Ini menyongsong Indonesia masa depan," ungkapnya.
Dalam pembahasannya, DPR menyoroti sejumlah poin penting, mulai dari perlindungan infrastruktur informasi kritikal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah, pengaturan pendanaan, penyidikan, sanksi administrasi dan pidana, hingga audit teknis insiden siber serta partisipasi masyarakat.




