JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ruang siber kini memiliki pengaruh terhadap keamanan dan stabilitas nasional.
Oleh karena itu, pemerintah resmi mengusulkan rancangan undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kepada DPR lewat Komisi I, pada Senin (29/6/2026).
"Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, serta memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik," ujar Edward dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Draf Tak Dibuka ke Publik, RUU Keamanan Siber Berpotensi Jadi UU Represif
Pengajuan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dilatarbelakangi oleh semakin besarnya peran ruang siber dan ekosistem digital dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan negara
Pemerintah berharap, RUU KKS dapat menjadi landasan hukum dalam melindungi infrastruktur informasi, terutama infrastruktur informasi kritikal yang kerap menjadi sasaran utama berbagai ancaman siber.
10 Poin Pengaturan RUU Keamanan dan Ketahanan SiberDalam rapat kerja tersebut, Edward menyampaikan 10 poin pengaturan yang ada dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
pertama adalah penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan.
Baca juga: Pemerintah Ajukan RUU Keamanan Siber, Singgung Pemantau Anomali Trafik Internet
Kedua, penyelenggaraan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis.
Ketiga, pelaksanaan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
"Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber data manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi," ujar Edward membacakan poin ke-4.
"Penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantau anomali trafik internet," sambungnya.
Baca juga: DPR-Pemerintah Dinilai Langgar Putusan MK jika Tutupi Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Setelah itu, pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber. Keenam, pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber. Ketujuh, pengaturan mengenai sumber pendanaan.
Kedelapan, pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan. Kesembilan, pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.
Poin terakhir adalah pengaturan mengenai ketentuan pidana terhadap core crime yang belum ditemukan atau diatur secara sempurna dalam undang-undang lain.
"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Edward.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




