jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026.
Operasi pengawasan itu dilakukan secara serentak dan terpadu pada 8-30 Juni 2026 di berbagai wilayah.
BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Serahkan Hibah BMMN Hasil Penindakan Kepada LKSA-PSAA Riau
Ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
"Pelaksanaan Operasi ASAP 2026 ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Salurkan Hibah BMMN untuk Dukung Kesejahteraan Sosial di Riau
Melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara terarah, Budi berupaya mencegah peredaran produk ilegal yang dapat merugikan konsumen, mengganggu kepatuhan usaha, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Menurut Budi, Operasi ASAP merupakan transformasi dari Operasi Gempur dan Operasi Gurita yang telah dilaksanakan Bea Cukai sejak 2018 hingga 2025.
Perubahan nomenklatur ini mencerminkan penguatan strategi pengawasan Bea Cukai yang semakin terintegrasi, mulai dari wilayah produksi, distribusi, pemasaran, hingga wilayah pemasukan BKC ilegal.
BACA JUGA: 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sebut Nilainya Capai Rp 43,02 Miliar
Budi juga menyampaikan bahwa selain meningkatkan kepatuhan di bidang cukai, pemberantasan BKC ilegal juga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Operasi ASAP 2026 merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menghadirkan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Peredaran BKC ilegal dapat merugikan pelaku usaha yang patuh karena menciptakan persaingan usaha yang tidak setara. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil survei rokok ilegal dan data penindakan hasil tembakau Bea Cukai pada 2025, pelanggaran masih ditemukan di berbagai wilayah dengan jumlah mencapai sekitar 1,4 miliar batang pada akhir 2025.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang berkesinambungan serta dukungan komunikasi publik yang efektif untuk menekan peredaran BKC ilegal.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai juga terus mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan Operasi ASAP 2026.
Masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran BKC ilegal melalui saluran resmi yang tersedia sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga lingkungan usaha yang tertib dan berkeadilan.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas BKC ilegal. Informasi dan laporan dari masyarakat akan membantu kami mengoptimalkan pengawasan, sehingga peredaran barang ilegal dapat ditekan dan pelaku usaha yang patuh dapat terlindungi,” tegas Budi.
Melalui Operasi ASAP 2026 yang dilaksanakan secara konsisten dan terpadu, Bea Cukai berharap tercipta lingkungan usaha yang semakin sehat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga kepentingan masyarakat dari dampak negatif peredaran BKC ilegal. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raih Sertifikat AEO dari Bea Cukai, Bridgestone Indonesia Siap Perkuat Daya Saing Ekspor
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com




