REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat melakukan prarekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) dengan tersangka Taufik Hidayat. Prarekontruksi untuk menyesuaikan keterangan-keterangan saksi korban, tersangka, dan lainnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, prarekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan keterangan dari saksi, tersangka, dan keterangan korban yang masih minim. "Tujuannya itu dan saat ini kami sudah melakukan dua prarekonstruksi di mana adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi ya," ucap dia, Senin (29/6/2026) di Polda Jabar.
Baca Juga
Terungkap Fakta Baru Kekejian Taufik Hidayat, Paksa Tato Tubuh Yuvita dengan Alasan 'Love Bombing'
Taufik Hidayat Minta Maaf Aniaya Yuvita, Keluarga Korban: Tak Ada Kata Maaf
Taufik Hidayat Minta Maaf, Keluarga Korban: Saya Nggak Mau Dia Dihukum Mati, Serahkan Dulu ke Kami
Ia menyebut prarekonstruksi akan dilakukan di empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) atau di kosan pelaku. Termasuk terdapat beberapa TKP di mana tersangka Taufik Hidayat tengah melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Jabar melanjutkan, prarekonstruksi akan terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi, tersangka, dan lainnya. Sehingga penyidikan akan menghasilkan keterangan yang lengkap.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia mengatakan, pihaknya juga akan menginventarisasi barang-barang yang dibeli tersangka selama menyekap korban, salah satunya kulkas. Barang-barang yang dibeli hendak digunakan untuk apa.
"Ada salah satunya kulkas ya, peruntukannya untuk apa, kemudian nanti akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang-barang bukti lain yang utamanya khususnya adalah keterangan dari korban ini terkait dengan penganiayaan," ungkap dia.