Makassar, ERANASIONAL.COM – Polda Sulawesi Selatan mengklaim berhasil mengungkap ribuan kasus kriminal dan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam enam bulan pertama tahun ini, ribuan laporan masuk dan sebagian besar telah ditindaklanjuti hingga tahap pengungkapan.
Capaian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Pranoto dalam paparan kinerja semester pertama yang mencakup penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA).
Menurut Didik, Ditreskrimum menerima sebanyak 2.544 laporan polisi selama periode Januari–Juni 2026.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.170 kasus berhasil diungkap atau setara dengan tingkat penyelesaian sekitar 85 persen,” jelas Didik.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kata Didik menjadi salah satu tindak pidana yang paling banyak ditangani dengan total 334 laporan. Polisi mengungkap 225 kasus atau sekitar 67,36 persen.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 63 laporan polisi dan 50 di antaranya berhasil diungkap atau mencapai 79,36 persen.
“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi menerima 335 laporan dan mengungkap 182 kasus atau sekitar 54,32 persen,”bebernya.
Adapun pencurian biasa menjadi kasus terbanyak dengan total 1.812 laporan polisi, dengan tingkat pengungkapan mencapai 94,54 persen atau sebanyak 1.713 kasus.
Di sektor pemberantasan narkotika, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangani 1.339 laporan polisi sepanjang semester pertama 2026.
“Dari penanganan tersebut, sebanyak 2.040 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 372 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan,”ungkapnya.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti narkotika, terdiri atas 77.434 gram sabu-sabu, 2.180,91 gram ganja, 30.735,8 gram kokain, 1.039 butir ekstasi, 18.564 butir obat daftar G, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.
Sebagian barang bukti tersebut juga telah dimusnahkan, meliputi 56.844,49 gram sabu-sabu, 2.000 gram ganja, 209 butir ekstasi, 30.735,8 gram kokain, serta 157 cartridge etomidate.
Polda Sulsel menegaskan para bandar dan pengedar dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Ditres PPA Polda Sulsel juga mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Jalan Limbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kasus yang terjadi pada 9 Januari 2022 itu melibatkan seorang pria berinisial RH (25). Tersangka diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam yang dimodifikasi menyerupai tombak hingga mengenai paha kanan korban dan menyebabkan luka serius.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa aluminium berwarna kuning dengan ujung besi runcing yang telah dimodifikasi.
“Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 80 Ayat (2) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”pungkas Didik. []





