JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field pada Jumat (10/7/2026) mendatang.
Selain John Field, dua petinggi lain di Blueray Cargo, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, juga akan divonis pada 10 Juli 2026.
"Sidang berikutnya hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat menutup sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Senin (29/6/2026).
Baca juga: Jaksa KPK Yakin John Field dkk Menyuap Pejabat Bea Cukai, Bantah Dalih Ada Tekanan
Brelly mengatakan, sebelum membacakan putusan, majelis hakim akan mempelajari seluruh berkas perkara dan hasil pemeriksaan selama persidangan.
Setelah itu, majelis akan menggelar musyawarah secara tertutup untuk merumuskan putusan.
"Nanti akan melaksanakan musyawarah, tapi musyawarahnya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," ujar dia.
Kasus suap Bea CukaiDiberitakan sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca juga: Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk John Field di Kasus Suap Bea Cukai
John, Andri, dan Dedy didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp 63 miliar untuk mempercepat pengeluaran barang impor.
Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Menurut jaksa, pemberian itu bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal terkait lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




