Alibi Pemilik Percetakan Sekap 3 Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan, alibi pemilik percetakan melancarkan aksinya lantaran ketiganya diduga mencuri pelat besi senilai Rp230 juta.

“Jadi, awalnya itu secara alibi yang disampaikan pemilik maupun pelaku lainnya, dalam hal ini yang melakukan pemerasan, penyekapan, penganiayaan terhadap ketiga korban ini, alibinya ketiga orang ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi percetakan senilai kurang lebih Rp230 juta,” kata Reynold, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan di Percetakan Senen, Aniaya hingga Peras Keluarga Korban Rp50 Juta
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Kemudian, Reynold menuturkan, atas peristiwa ini, pemilik percetakan meminta ganti rugi terhadap para korban, masing-masing senilai Rp50 juta.

“Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta. Salah satu korban saat ini telah menyatakan, mengirim membayar Rp50 juta tersebut,” jelasnya.

“Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun (korban) tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta,” sambung Reynold.

Sementara itu, Reynold menerangkan, total barang bukti uang yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya Rp55 juta dan saat ini dalam proses penyidikan.

Kemudian, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk soal dugaan adanya peristiwa serupa yang pernah terjadi di toko tersebut.

“Ini yang menjadi krusial dalam pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim, dan tentu tadi ditanyakan apakah ada peristiwa yang sama sebelumnya terjadi di toko Mau Print, ini akan kita tindak lanjuti dalam hal pendalaman termasuk modus dan motif yang terjadi ini sebagaimana saat ini sedang dilakukan secara intensif pemeriksaan terhadap tujuh orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka,” tegas Reynold.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ars/muu)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sindikat Kawin Pesanan ke China Terbongkar, Wanita WNI Jadi Korban
• 13 jam laludetik.com
thumb
Bahlil Bicara Potensi Harga Pertamax Turun saat Minyak Mentah Global Melemah
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Minyak Global Memanas Usai AS-Iran Kembali Bentrok
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Emas Dunia Turun Dekati USD 4.000, Perang AS-Iran Picu Kekhawatiran Inflasi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM, Ketum TP Posyandu Kasih Apresiasi
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.