Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Advertisement
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp 55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap keluarga korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Di dalam percetakan, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS yang diduga disekap dengan kaki dibelenggu.




