MK Putuskan Dana Manfaat Pensiun Sukarela Dapat Dicairkan Sekaligus atau Bertahap

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

MK menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun".

Baca juga: Deretan Putusan MK soal Pemilu: Ubah Parliamentary Threshold hingga Sanksi Parpol

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, pada Senin (29/6/2026).

Selain itu, MK juga menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun".

Dalam pertimbangan hukumnya yang dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah menyatakan bahwa sebelum sistem jaminan sosial nasional (SJSN) terbentuk, pengaturan mengenai dana pensiun di Indonesia belum memiliki kejelasan arah pengaturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hak.

Baca juga: DPR-Pemerintah Dinilai Langgar Putusan MK jika Tutupi Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Di antaranya hak atas penghidupan yang layak dan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam konteks tersebut, hanya pegawai negeri yang baru memperoleh kejelasan pengaturan hak pensiun, sedangkan pekerja/buruh swasta tidak mendapatkan perlindungan yang serupa.

"Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang telah diubah dengan UU 6/2023 ditentukan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori)," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

"Dalam hal ini, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," sambungnya.

Baca juga: Ahli dari Pemerintah di Sidang MK: Skema Kuota Internet Hangus Sudah Adil bagi Konsumen dan Operator

Hal tersebut merupakan salah satu prinsip program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lewat program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, antara lain karena pensiun.

Dalam kaitan ini, UU 40/2004 dan UU 6/2023 menentukan cara pembayaran secara kombinasi di mana untuk jaminan pensiun dibayar secara berkala dan jaminan hari tua dibayar secara lumsum atau diberikan sekaligus secara penuh.

Sedangkan pengaturan kepesertaan dalam UU 4/2023 bersifat sukarela, karena tidak menjadikan kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori.

Baca juga: Ahli di Sidang MK Nyatakan Negara Harus Atur soal Kuota Internet Hangus

Sehingga, kepesertaan pekerja dalam suatu dana pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan suatu kewajiban.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 145 ayat (1) UU 4/2023 yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam peraturan dana pensiun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Membentuk Anak Jadi Lebih Sabar, Orang Tua Sudah Coba?
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Tumor Otak
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ronald Koeman Sebut Duel Belanda vs Maroko Terlalu Cepat Terjadi
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Motif Bos Percetakan di Senen Jakpus Pasung 3 Pegawai: Ingin Dapat Uang Ganti Rugi
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.