Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa draf Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Perpres RANHAM) telah rampung disusun. Payung hukum tersebut saat ini sedang menunggu proses birokrasi lebih lanjut di Istana Kepresidenan.
"Drafnya sudah ada di Istana. Sekarang tinggal mudah-mudahan Pak Mensesneg sedang memproses sehingga ini menjadi kebutuhan," kata Pigai di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
Baca Juga :
Istana Ajak Publik Semarakkan HUT Ke-81 RI Pakai Logo ResmiPigai menjelaskan, keberadaan Perpres RANHAM dinantikan oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga kalangan dunia usaha. Regulasi ini akan menjadi pedoman baku dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus mengintegrasikannya ke dalam roda pembangunan nasional.
Terlebih, rancangan ini merupakan amanat internasional melalui National Action Plan on Human Rights yang rekam jejak implementasinya selalu dipantau berkala dalam berbagai forum global.
"RANHAM ini adalah amanat internasional, National Action Plan on Human Rights. Dalam pertemuan-pertemuan internasional selalu juga menyampaikan tentang perkembangan National Action Plan," jelas Pigai.
Ia berharap proses di Istana dapat segera selesai agar koordinasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bergerak secara sistematis.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta. Foto: ANTARA/Devi Nindy.
Di sisi lain, cakupan RANHAM generasi keenam periode 2026—2030 ini dipastikan akan jauh lebih luas ketimbang periode sebelumnya. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, merinci bahwa versi terbaru ini akan mencakup sembilan pilar utama.
Kesembilan pilar itu meliputi pengarusutamaan HAM, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak anak, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, hak penyandang disabilitas, hak pekerja migran dan keluarganya, hak bebas dari penyiksaan, serta penghapusan diskriminasi rasial.
Penambahan pilar perlindungan pekerja migran dan keluarganya sengaja dimasukkan untuk merespons maraknya kasus penipuan kerja dan pendidikan di luar negeri belakangan ini. Selain itu, pilar pengarusutamaan HAM dibentuk demi mengikis produk hukum yang tumpang tindih dan tidak adil di masyarakat.
Sejauh ini, Kementerian HAM bersama Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan mencatat telah mengidentifikasi sekitar 400 regulasi di Indonesia yang masih bersifat diskriminatif dan membutuhkan pembenahan total lewat kerangka RANHAM terbaru ini.




