6 Pernyataan Sikap KND, Kecam Kasus Penyekapan Wanita yang Viral di Bandung

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras kasus dugaan tindakan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan yang dilakukan TH (30) terhadap YTR (29).

Kasus tersebut sudah masuk ranah tindakan tidak manusiawi yang menimbulkan penderitaan berat bagi korban, baik secara fisik maupun mental.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” kata Komisioner KND Jonna Aman Damanik, di Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

BACA JUGA:Viral Konvoi Motor di JLNT Antasari, Polisi Kaji Opsi Penutupan saat Malam Hari

Akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, ketidakmampuan berjalan, serta berbagai luka serius di tubuhnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kedisabilitasan pada korban.

KND menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup aman, bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

BACA JUGA:Jadi Alarm Keras, Psikolog Forensik Soroti Kasus Penyekapan YTR di Bandung

Sebagai salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND menyatakan enam sikap:

1. Mengutuk dan mengecam keras segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban selama bertahun-tahun.

2. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia, dengan memastikan seluruh fakta dan bukti diungkap secara menyeluruh serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Meminta agar kondisi korban ditetapkan dan ditangani dengan pendekatan yang sensitif terhadap disabilitas, termasuk asesmen medis, psikologis, dan sosial secara komprehensif guna mengidentifikasi dampak jangka panjang yang dialami korban.

BACA JUGA:Pramono Kecam Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen: Tindak Tegas Pelaku!

4. Mendorong pemberian layanan pemulihan yang menyeluruh bagi korban, meliputi perawatan kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pendampingan hukum, serta dukungan sosial yang dibutuhkan untuk memulihkan kualitas hidupnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata-kata Perpisahan Rezaldi Hehanussa untuk Persib dan Bobotoh: Saya Akan Selalu Dukung Maung Bandung
• 3 jam lalubola.com
thumb
Kedatangan Menteri Singapura, Amran Tawarkan Beras RI 10.000 Ton
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hebat! Rehabilitasi Irigasi Kementerian PU di Bogor Bikin Petani Panen 3 Kali Setahun
• 16 jam laludisway.id
thumb
AS-Iran Bentrok di Tengah Perundingan, Niat Damai atau Tidak?
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Berawal Tangani Pasien Keluarga Anggota DPRD TTU
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.