Pigai Ungkap RUU HAM, Komnas HAM Bakal Punya Wewenang Penyidikan, Bahkan Pemanggilan Paksa

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, dalam revisi Undang-Undang tentang HAM (RUU HAM), kewenangan Komnas HAK bertambah dengan ranah penyidikan, bahkan pemanggilan paksa.

“Mana ada undang-undang HAM di seluruh dunia yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM? Pemanggilan paksa kepada Komnas HAM. Amicus kepada Komnas HAM,” kata Pigai di kantor KemenHAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Menteri HAM Pigai Klaim Tak Ada yang Protes Satu Pasal Pun dalam RUU HAM

Pigai mengatakan, dalam RUU tersebut juga tertuang bahwa keputusan Komnas HAM bersifat mengikat.

Selain itu, dia mengatakan, terdapat pasal-pasal yang mengatur soal HAM dan korupsi.

“Orang juga tidak mau hak asasi korupsi itu dibawa ke peradilan HAM. Kita, kita masukkan. Yang lebih, karena apa? Ketika masuk ke peradilan HAM, hukumannya dua. Justice kriminalnya juga ada di situ, HAM juga melekat. Sehingga dia dikategorikan sebagai pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.

Baca juga: Menteri HAM Pigai Minta Taufik Hidayat Tak Dapat Restorative Justice, Harus Diproses Hukum

Pigai juga mengatakan, penyusunan draf RUU HAM melibatkan sejumlah tokoh di antaranya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie; Akademisi Rocky Gerung; Aktivis HAM Haris Azhar; eks Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim; eks Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas; eks Penasihat Komnas HAM; Makarim Wibisono; dan eks Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah.

Tak hanya itu, dia mengatakan, 17 kementerian/lembaga ikut dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM.

“Semua, 17 kementerian/lembaga sudah tanda tangan,” ujarnya.

Baca juga: Menteri HAM Pigai Minta Taufik Hidayat Tak Dapat Restorative Justice, Harus Diproses Hukum

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Lebih lanjut, Pigai mengatakan, saat ini, draf RUU HAM sedang diharmonisasi setelahnya Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas RUU tersebut.

“Sekarang tinggal harmonisasi. Sudah, sudah sedang harmonisasi dan tinggal setelah itu nanti Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada presiden, presiden surpres ke DPR dan nanti akan bahas,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Cegah Kopdes Gagal Bayar, Anggaran TKD Makin Besar pada 2027?
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran DPRD Perkuat Tata Kelola SDA dan Kemandirian Fiskal Daerah
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Surabaya Dorong Investasi Berkualitas yang Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.