MK Instruksikan DPR Masukkan Aturan Dana Pensiun dalam RUU Ketenagakerjaan

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan agar Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus mengatur tentang dana pensiun. Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ada dua pasal dalam UU P2SK yang bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 161 dan Pasal 164. Kedua klausul tersebut mengatur tentang pencairan dana pensiun untuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Mahkamah menegaskan agar substansi pengaturan dana pensiun dimasukkan dalam pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Enny dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6).

Enny menekankan pentingnya penggabungan RUU Ketenagakerjaan dengan UU Dana Pensiun maupun program pensiun wajib. Sebab, kedua hal tersebut merupakan bagian dari pengaturan dalam sistem jaminan sosial nasional.

Dia menyampaikan dua pasal dalam UU P2SK inkonstitusional lantaran membolehkan pembayaran pesangon tidak diberikan secara penuh bagi pekerja yang mengikuti program dana pensiun. Enny berargumen uang pesangon dan dana pensiun merupakan dua produk yang berbeda.

Hal itu karena uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah manfaat yang wajib dibayarkan pemberi kerja ke pekerja di masa akhir bekerja. Sementara itu, manfaat dana pensiun dalam UU P2SK diatur hanya diberikan pada peserta dana pensiun saat mencapai usia pensiun.

"Kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menargetkan penerbitan lima undang-undang pada tahun ini. Salah satu aturan tersebut adalah RUU Ketenagakerjaan yang penerbitannya kerap molor sejak tahun lalu.

Secara rinci, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2023 memerintahkan DPR untuk merevisi UU Ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, aturan tersebut telah mengubah 21 poin tentang ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mulai dari pengupahan sampai pemutusan hubungan kerja.

"Badan Legislasi bersama Serikat Pekerja akan membahas Revisi UU Ketenagakerjaan yang akan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan RUU Ketenagakerjaan yang diinisiasi DPR akan rampung pada tahun lalu. Menurutnya, tujuh poin utama dalam revisi ini, yaitu tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, upah, jam kerja, alih daya, cuti, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain revisi UU Ketenagakerjaan, implikasi putusan MK juga mencakup revisi sebagian Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya berencana mendukung penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi UU tersebut.

"Kami melihat semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja berbicara tentang penegasan norma. Kami akan mendukung penuh revisi UU Ketenagakerjaan agar segera rampung," ujar Yassierli di Gedung DPR, Jakarta pada Februari 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan awal revisi UU Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR juga telah menginstruksikan untuk mempercepat penyelesaian RUU ini.

Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan terkait UU Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024. Sejak saat itu, Kemenaker telah menggelar konsultasi publik dan pertemuan dengan pemangku kepentingan.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus selesai paling lambat 2026 atau dua tahun setelah diputuskan pada 2024. "Komisi IX DPR meminta agar proses ini dipercepat dan tidak menunggu tenggat waktu dua tahun," kata Indah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Drama Korea Terbaru Ini Cetak Rating Dua Digit, Ada yang Bisa Nonton di Netflix
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Nadiem Hadapi Vonis Besok, Pengacara: Bukti Bersalah Sudah Habis
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Terbongkarnya "Kawin Pesanan" ke China, Berawal dari Permohonan Paspor hingga Deportasi 3 WN China
• 15 jam lalukompas.com
thumb
DPR Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online Hayam Wuruk
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dasco Pimpin Rapat dengan Bos BGN Bahas MBG, Tegaskan Peran DPR RI
• 43 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.