Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, memastikan pihaknya telah memberikan pembelaan hukum yang maksimal.
Hal tersebut disampaikan menjelang sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dijadwalkan berlangsung besok, Selasa, 30 Juni 2026.
Advertisement
Zaid menyatakan bahwa seluruh dalil dakwaan dari Kejaksaan Agung telah dipatahkan melalui serangkaian fakta dan kehadiran saksi kunci di ruang persidangan.
“Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google kan? Google-nya kita yang hadirkan,” ujar Zaid saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
Selain menghadirkan pihak Google, tim penasihat hukum juga mendatangkan para guru dari Sabang sampai Merauke untuk mematahkan klaim jaksa yang menyebut laptop Chromebook tidak bermanfaat. Para guru tersebut bersaksi langsung di hadapan majelis hakim mengenai asas manfaat perangkat tersebut.
“Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!” ungkap Zaid.




