JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai landasan hukum untuk melindungi infrastruktur informasi nasional yang kian rentan menjadi sasaran berbagai ancaman siber. Komisi I DPR mengingatkan pemerintah agar tidak membuka draf RUU tersebut kepada publik karena dikhawatirkan berpotensi memicu penyebaran informasi yang keliru maupun hoaks.
Pemerintah resmi mengusulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada Komisi I DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Komisi I DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja), yang dilanjutkan dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dari Komisi I DPR kepada pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta pemerintah membentuk tim pembahas yang kuat agar pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berjalan optimal. "Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan," tambahnya.
Selain itu, Utut meminta agar draf RUU belum disebarluaskan kepada publik pada tahap awal pembahasan. Menurut dia, penyebarluasan draf berpotensi memunculkan hoaks.
"Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik. Ibu-bapak, seperti itu, yang lainnya sudah seperti biasa," ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi penyelenggaraan keamanan siber nasional. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara serius, terutama karena sejumlah materi yang diatur belum memiliki landasan hukum yang memadai.
"Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali," kata Utut.
Ia mencontohkan salah satu materi krusial dalam RUU tersebut ialah pengaturan tindak pidana siber yang belum memiliki padanan dalam regulasi lain. Menurut dia, regulasi itu akan menjadi pijakan Indonesia menghadapi tantangan keamanan digital pada masa depan.
"Ini menyongsong Indonesia masa depan. Karena ke depan itu cyber security, internet, dan lainnya," ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun tanggapan atas DIM yang telah diserahkan Komisi I DPR.
"Selanjutnya, kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas," tuturnya.
Eddy mengungkapkan, perkembangan teknologi digital telah membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun, transformasi digital juga meningkatkan risiko serangan siber terhadap berbagai sektor strategis.
Menurut dia, ancaman siber saat ini tidak lagi bersifat sederhana. Serangan terhadap infrastruktur informasi penting, pencurian data, hingga penyalahgunaan informasi berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Karena keterbatasan regulasi, penanganan keamanan siber di Indonesia dinilai belum berjalan optimal. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber secara menyeluruh.
RUU tersebut memuat pengaturan mengenai perlindungan infrastruktur informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penyusunan standar keamanan siber, pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber, partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, mekanisme penyidikan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana terhadap kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang lain.
"Penyusunan RUU ini diharapkan menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, sekaligus mampu melindungi infrastruktur informasi kritikal yang selama ini menjadi target utama ancaman siber," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mengingatkan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi menjadi undang-undang yang represif apabila drafnya tidak dibuka kepada publik dan pembahasannya dilakukan secara tertutup.
"Tidak akan mungkin publik bisa mengharapkan hasil UU yang berkualitas. Dan jelas UU dapat dikategorikan sebagai UU yang represif," kata Charles.
Charles menilai, langkah DPR tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK telah menggariskan bahwa partisipasi publik yang bermakna harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan suatu rancangan undang-undang.
"Model pembahasan demikian bertentangan dengan asas keterbukaan. Di mana MK telah menggariskan bahwa keterbukaan sebagai pintu masuk partisipasi publik secara bermakna. Partisipasi diwajibkan MK sejak perencanaan, penyusunan dan pembahasan," kata dia.
Menurut Charles, apabila draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber benar-benar tidak dibuka kepada publik, DPR kembali mempraktikkan pola pembentukan undang-undang yang tertutup. "Kalau ini benar adanya maka DPR kembali mempraktikkan model pembahasan UU yang tertutup penuh dengan konspirasi," ujarnya.
Charles menegaskan, minimnya partisipasi publik berpotensi menyebabkan produk legislasi tersebut cacat secara formal dan pada akhirnya kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. "Jelas cacat formal karena minim partisipasi publik. Namun, DPR sudah kebal dengan kritik publik. Karena perilaku demikian berulang lagi dan lagi. Pada akhirnya akan berujung kembali di MK," katanya.





