Komisi I DPR akan menentukan 7 orang dari 19 calon sebagai anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 setelah menyelesaikan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan proses seleksi terhadap calon anggota KIP telah rampung. Dari total 21 peserta yang semula mengikuti seleksi, dua orang memutuskan mengundurkan diri sehingga hanya 19 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR.
“Terkait proses uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030, Komisi I DPR RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap 19 calon setelah 2 peserta mengundurkan diri dari proses seleksi,” kata Dave kepada wartawan, Senin (29/6).
Dave menjelaskan, nantinya hanya akan dipilih tujuh orang untuk menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
“Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi I DPR RI akan menetapkan tujuh orang sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan berikutnya,” ungkapnya.
Menurut Dave, dalam menjalankan proses seleksi, Komisi I mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme agar anggota yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KIP.
Ia mengatakan, penilaian terhadap para calon dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Dalam melaksanakan proses seleksi tersebut, Komisi I DPR RI mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, pemahaman terhadap substansi keterbukaan informasi, serta gagasan para calon dalam memperkuat tata kelola informasi publik di Indonesia,” ungkap Dave.
Dave menilai, keberadaan KIP memiliki posisi strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
“Komisi I memandang Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat kualitas demokrasi,” katanya.
Ia mengatakan penetapan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat terpilih akan dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan di Komisi I DPR sesuai tata tertib DPR dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun penetapan nama-nama anggota Komisi Informasi Pusat terpilih akan dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan di Komisi I DPR RI sesuai tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dave.
“Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dengan cermat dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai keputusan terbaik. Kami berharap komisioner yang terpilih nantinya merupakan figur yang memiliki integritas, independensi, dan komitmen yang kuat dalam memperkuat pelayanan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia,” tambah dia.
Adapun nama 19 calon anggota KIP yang sudah melaksanakan fit and proper test sebagai berikut:
1. Ade Firman
2. Ahmad Hanafi
3. Andri Harsil
4. Arman Fauzi
5. Bayu Pradana Bagja Kusumah
6. Danardono Siradjudin
7. Dery Hendryan
8. Edi Purwanto
9. Fransiskus Surdiasis
10. Hafidhah
11. Handoko Agung Saputro
12. Hendra
13. Joemarthine Chandra
14. Mimah Susanti
15. Rini Purwandari
16. Rohman Budijanto
17. Rospita Vici Paulyn, ST
18. Susari
19. Sutarno Bintoro





