Terkini, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada awal Juli 2026 mendatang untuk memberikan klarifikasi terkait materi penyelidikan hak angket.
Pemanggilan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pansus merampungkan agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan para ahli.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Kasim Sila, mengatakan hingga saat ini pansus belum mengambil kesimpulan apa pun.
Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam rapat internal pansus.
“Sesuai hasil rapat internal pansus beberapa minggu lalu, agenda pertama adalah mendengarkan keterangan ahli. Agenda berikutnya mengundang Ibu Bupati untuk hadir di hadapan pansus pada awal Juli,” ujar Kasim Sila.
Ia menjelaskan, pansus akan memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk memenuhi undangan hingga tiga kali apabila pada pemanggilan pertama belum dapat hadir.
“Kalau pada undangan ketiga beliau tetap tidak hadir, kami akan berembuk kembali apakah kehadiran beliau benar-benar penting atau tidak. Jika tidak dianggap penting, maka pansus akan langsung menyusun kesimpulan untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai hasil akhir hak angket,” katanya.
Kasim menuturkan, berdasarkan pendapat para ahli hukum yang telah dimintai keterangan, kehadiran kepala daerah bukan merupakan syarat mutlak bagi pansus dalam menyusun kesimpulan.
Kendati demikian, pansus tetap memberikan ruang kepada bupati untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga eksekutif.
“Para ahli menjelaskan bahwa kehadiran Ibu Bupati merupakan hak beliau untuk memberikan klarifikasi. Namun, sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan eksekutif, kami tetap menjalankan tahapan pemanggilan hingga tiga kali,” jelasnya.
Ia juga memastikan pansus tidak akan melakukan pemanggilan paksa apabila seluruh tahapan pemanggilan telah dilaksanakan.
“Sudah menjadi kesepakatan rapat internal pansus bahwa setelah tiga kali pemanggilan selesai, proses berhenti sampai di situ dan tidak akan ada pemanggilan paksa,” tegasnya.
Selama proses penyelidikan, pansus telah memanggil sekitar 25 orang saksi. Dari seluruh saksi yang diundang, hanya Muhammad Basri alias Ombas yang tidak memenuhi panggilan, sedangkan saksi lainnya hadir, termasuk mereka yang memenuhi undangan pada pemanggilan kedua.
“Dari kurang lebih 25 saksi yang diundang, hanya Saudara Ombas atau Muhammad Basri yang tidak hadir. Sementara saksi lainnya telah memenuhi panggilan, termasuk yang hadir pada pemanggilan kedua,” ujarnya.
Mengenai substansi penyelidikan, Kasim mengatakan para ahli menegaskan bahwa objek hak angket bukan menyangkut persoalan privat, melainkan dugaan dampak persoalan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Para ahli berulang kali menegaskan bahwa persoalan ini sama sekali bukan persoalan privat. Justru yang terjadi adalah persoalan pribadi dibawa masuk ke dalam urusan pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, sejumlah saksi juga memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran negara, hingga keterlibatan aparatur pemerintah yang dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan.
“Kami mendengar keterangan saksi mengenai penggunaan fasilitas negara, anggaran negara, serta adanya pejabat yang diperintahkan memberikan pelayanan secara khusus. Hal-hal seperti ini dinilai mengganggu jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, beberapa agenda pemerintahan, seperti Safari Ramadan dan sejumlah kunjungan kerja, disebut dalam keterangan saksi mengalami gangguan.
Mantan Kepala Protokol Pemerintah Kabupaten Gowa juga memberikan keterangan terkait evaluasi terhadap kinerjanya yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Kasim menambahkan, jadwal pasti pemanggilan Bupati Husniah Talenrang masih akan ditetapkan, namun diperkirakan berlangsung pada awal Juli dan tidak melewati pekan kedua Juli sesuai agenda kerja pansus.




