JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pihaknya tengah mengkaji usulan pembebasan pajak untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kajian tersebut dilakukan dengan menelaah regulasi yang berlaku di Indonesia sekaligus membandingkannya dengan kebijakan di berbagai negara.
"Mengenai usulan pembebasan pajak JHT dan THR, pemerintah masih akan mempelajari aturan yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di negara lain sebelum mengambil keputusan," kata Purbaya kepada wartawan usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga: Banggar DPR Dorong Pemerintah Beri Insentif Kelas Menengah, Jangan Hanya Masyarakat Miskin
Usulan pembebasan pajak terhadap JHT dan THR sebelumnya mengemuka, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja dan memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan tetap.
JHT merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi ketentuan pencairan sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Menteri Purbaya Sebut PPN Marketplace yang Berlaku Per 1 Juli demi Ciptakan Persaingan yang Adil
Usulan pembebasan pajak untuk JHT dan THR sebelumnya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 1 Mei 2026.
Usulan tersebut menjadi bagian dari 11 tuntutan buruh yang disampaikan langsung kepada Prabowo Subianto.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pajak thr
- pajak jht
- jaminan hari tua
- tunjangan hari raya
- menteri keuangan
- purbaya yudhi sadewa





