Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati laporan panitia kerja (panja) dalam pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 sebagai bagian dari rangkaian penyusunan RAPBN.
Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027 DisepakatiKepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, “Dalam rapat kerja tersebut, Banggar DPR RI dan Pemerintah menyepakati laporan panja-panja Banggar yang telah membahas berbagai aspek dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan RKP Tahun 2027.”
Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dilakukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran pemerintah, perwakilan Bank Indonesia, serta anggota Badan Anggaran DPR RI.
Hasil Kompilasi Usulan Diserahkan kepada PemerintahSetelah laporan panitia kerja disahkan, Ketua Banggar DPR RI secara resmi menyerahkan hasil kompilasi berbagai usulan kepada pemerintah dalam rapat kerja sebagai bagian dari mekanisme formal pembahasan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Usulan yang diserahkan merupakan hasil pembahasan bersama komisi-komisi DPR RI serta berasal dari DPD RI, MPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mitra kerja terkait.
Deni mengatakan rapat tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan RKP Tahun 2027 di Badan Anggaran DPR RI.
Tahapan berikutnya adalah melanjutkan proses penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah selanjutnya akan menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 kepada DPR RI pada Agustus mendatang.




