ALSA LC Unpad Pilih Peradi Untuk Diskusi Soal Perkembangan Hukum

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus bersama puluhan anggota Asian Law Students Association (ALSA) LC Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pilih Peradi untuk berdiskusi seputar perkembangan hukum dan advokat.

Director ALSA LC Unpad Nino Yelo Susanto mengungkapkan alasan pihaknya memilih Peradi meskipun saat ini bertebaran berbagai organisasi advokat (OA).

BACA JUGA: Pemkot Jakbar & Kongres Advokat Indonesia Perkuat Pemahaman Hukum Warga Kembangan

"Karena memang kan salah satu pilar paling lama juga yang paling banyak anggotanya, dan berdasar Undang-Undang Advokat kan ya Peradi," kata Nino di DPN Peradi, Jakarta, Senin, (28/6).

Peradi merupakan satu-satunya atau wadah tunggal (single bar) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peradi merupakan satu-satunya OA yang mempunyai kewenangan dari negara untuk mengurus advokat.

BACA JUGA: KAI Jabar Raih Penghargaan Nasional, Bukti Konsistensi Bangun Advokat Profesional

"Makanya kami milih Peradi karena menurut kami, memang dari tahap pendidikan sampai tahap ujian (dan seterusnya), memang semua advokat itu pasti benchmark, standarnya adalah Peradi," ungkapnya.

Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono menyampaikan keputusan menyambangi DPN Peradi di bawah Ketua Umum Prof Otto Hasibuan untuk berdiskusi seputar organisasi dan advokat, termasuk KUHP dan KUHAP baru sangat tepat.

BACA JUGA: Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum

"Sesuai Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, maka hanya ada satu wadah tunggal organisasi advokat yang mengurusi advokat mulai A sampai dengan Z," ujarnya.

Dalam paparan berjudul "Fungsi dan Peran Organisasi Advokat Peradi", Dwiyanto menegaskan sesuai UU Advokat, Peradi diberikan 8 kewenangan oleh negara, yakni menyelanggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian calon advokat (UPA), pengangkatan advokat, pemberhentian advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, dan melakukan pengawasan.

Dia menyebut ada sekitar 21 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kedudukan dan kewenangan Peradi. Sedangkan soal putusan MK bahwa UU Advokat harus direvisi paling lambat dalam waktu 2 tahun, Dwiyanto menegaskan, pangkal utama kekacauan profesi advokat adalah SKMA 73 Tahun 2015, yakni Pengadilan Tinggi (PT) boleh mengambil sumpah calon advokat yang diajukan OA selain Peradi.

"Kekacauan terjadi karena SKMA, terus UU yang harus diubah. Ini persoalan serius. Tapi jangan ragu, kami tetap usung single bar. Karena organisasi advokat lebih dari satu, yang rugi pencari keadilan," kata dia.

Dia menyebut Peradi tidak anti dengan banyakya OA sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun hanya ada satu (single bar) yang mempunyai kewenangan negara terkait advokat.

"Karena di semua negara hampir 100 persen menganut single bar," kata dia.

Peradi menyambut baik kehadiran ALSA LC Unpad untuk berdiskusi. Peradi menghadirkan beberapa pengurus Peradi sebagai pembicara.

"Harapannya apa yang disampaikan bermanfaat, berguna, dan menjadi ilmu yang bisa dibawa pulang," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan turut menyampaikan paparan berjudul "Overview UU Baru KUHAP dan KUHP Dalam Kaitannya Dengan Profesi Advokat". (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Penodong yang Melindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MK Tolak Gugatan Uji Materi Dharma Pongrekun terhadap UU Kesehatan
• 5 jam laluokezone.com
thumb
WHO: Gelombang Panas Eropa Sebabkan 1.300 Kematian, Terbanyak di Prancis
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Latihan Militer Dihapus, Negara Justru Bisa Hemat Triliunan Rupiah
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.