Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan saat MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menyatakan permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Advertisement
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.




