MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan saat MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menyatakan permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Bongkar Modus 11 Kepala Daerah, Ada yang Korupsi Demi THR

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video Catut Menteri Keuangan Soal Dana Hibah Dipastikan Hoaks
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Senin 29 Juni 2026
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
AHY ajak kader Demokrat jadi bagian solusi dalam pembangunan
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Ruben Onsu Langitkan Doa saat Jalani Umrah, Nathalie Holscher Puji Perjuangan sang Presenter
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Purbaya Diprotes Pedagang Offline soal Pajak Bagi Pedagang Online, Begini Pengakuannya
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.