5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Pigai: Pemerintah Harus Lakukan Evaluasi!

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Pigai: Pemerintah Harus Lakukan Evaluasi!Nasional | okezone | Selasa, 30 Juni 2026 - 03:00Dengarkan Berita

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait kasus meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya,  kasus ini tidak boleh dianggap sepele.

Pigai menegaskan, evaluasi terhadap sistem pelatihan memang perlu dilakukan. Namun, proses tersebut tidak boleh menghilangkan upaya pencarian keadilan atas meninggalnya lima peserta.

“Kalau saya, kematian ini harus dilakukan evaluasi. Tidak bisa dibiarkan, tidak boleh mengabaikan. Karena sekalipun nanti pendidikan dasarnya dievaluasi, itu tidak berarti menghilangkan proses pencarian keadilan terhadap mereka,” kata Pigai di hadapan awak media, Senin (29/6/2026).

Pigai menekankan bahwa nyawa manusia tidak bisa dinilai berdasarkan jumlah korban. Menurutnya, satu korban jiwa pun sudah menjadi persoalan serius yang wajib ditelusuri.

Baca Juga:Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan

“Lima orang meninggal itu nyawa manusia. Sekalipun satu orang, itu nyawa manusia. Kita tidak bisa kuantifikasi soal nyawa. Bahwa ini peristiwa yang serius, untuk itu harus dicari mengapa terjadi, mengapa mereka meninggal, apa yang menyebabkan mereka bisa meninggal,” ujarnya.

Pigai mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi, pemantauan, hingga penyelidikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia juga mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

 

Dia menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian manusia yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.

Sementara terkait dugaan pelanggaran HAM, pihaknya belum dapag menyimpulkan. Hal itu karena proses pengecekan masih berlangsung.

“Kalau ada kelalaian faktor manusia, diproses hukum. Tidak boleh dibiarkan. Kalau ada orang yang menyebabkan kematian pada orang lain, proses hukum. Tidak boleh abaikan,”pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Catat 194 Kelurahan di Jakarta Sudah Bebas Praktik Buang Air Besar Sembarangan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Kajian Akademisi Rekomendasikan Evaluasi Kebijakan DMO dan RKAB Batubara
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Tenggelam, Diduga Kelelahan saat Menyeberangi Sungai Ogan
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
ESDM Evaluasi HGBT, Cari Solusi Harga LNG bagi Industri
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis ke Luar Negeri? Ini Syarat LPDP Jakarta dari Pramono Anung
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.