Bawaslu nilai AI dan transaksi digital ubah pola pelanggaran pemilu

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menilai perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi digital telah mengubah pola pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga penegakan hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut.

"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Puadi, perubahan pola pelanggaran tersebut menuntut pembaruan hukum acara pidana pemilu agar penegakan hukum tetap efektif dalam menjaga integritas demokrasi.

Baca juga: Mendagri dorong DKPP aktif pada pencegahan pelanggaran pemilu

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," ujarnya.

Selain tantangan perkembangan teknologi, Puadi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Ia menyebut sedikitnya terdapat lima isu yang perlu mendapat perhatian dalam pembaruan hukum pidana pemilu.

Kelima isu tersebut meliputi hubungan antara asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum dan hukum umum, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penerapan keadilan restoratif, pembuktian di era digital, serta keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dan prinsip proses hukum yang adil.

Baca juga: Bawaslu perkuat standar pelayanan penanganan pelanggaran pemilu

Puadi berharap pembahasan harmonisasi regulasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi pegangan dalam revisi undang-undang di masa mendatang.

"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
YBM BRI RO Jakarta 1 Bekali Awardee Bright Scholarship Pelatihan Water Rescue
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Indonesia Terhenti di Perempat Final Kejuaraan Asia Junior 2026, Fokus Bidik Medali Perorangan
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Preview Brasil vs Jepang: Ancelotti Minta Performa Terbaik, Samurai Biru Siap Ladeni
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Pemprov DKI Klaim Berhasil Tekan Jumlah RW Kumuh: Dari 468 Jadi 211 Wilayah
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
DJP Tunjuk Strava hingga Plaud Jadi Pemungut Pajak
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.