Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batas usia minimal calon kepala desa (kades) 25 tahun. Dengan putusan itu, syarat usia minimal untuk maju sebagai kades tidak berubah.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan ketentuan yang mereka uji dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Advertisement
Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, Suhartoyo mengatakan dalil yang diajukan pemohon lebih banyak didasarkan pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, bukan pada kerugian konstitusional yang nyata atau berpotensi terjadi secara meyakinkan.
"Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, Mahkamah menilai anggapan kerugian konstitusional yang diajukan pemohon II juga hanya bertumpu pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, tidak dapat diterima.




