JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah kembali menempatkan dana sebesar Rp281 triliun di perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga akhir 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga likuiditas perbankan, memperkuat penyaluran kredit ke sektor riil, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global.
BACA JUGA:Bahlil: Arahan Presiden Harga Gas Industri Turun Demi Jaga Daya Saing Industri
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa penempatan dana tersebut sendiri merupakan bagian dari koordinasi pemerintah bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas ekonomi.
"Yang kemarin Rp 281 triliun akan dikembalikan lagi (ke perbankan) dan diperpanjang hingga akhir 2026," ucap Juda kepada media di Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.
Melanjutkan, Juda juga menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil usai pemerintah melakukan evaluasi bersama Bank Indonesia (BI) dan anggota KSSK lainnya mengenai efektivitas penempatan dana pemerintah di perbankan.
"Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi," ucap Juda.
Selain memperpanjang penempatan dana tersebut, Juda mengatakan pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga sebesar Rp 100 triliun.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan 80 Peserta Lolos Seleksi Administrasi, Peserta Wajib Tahu Aturan Tahap Berikutnya
Dana yang masih tersimpan di BI tersebut dapat digunakan apabila perbankan masih membutuhkan tambahan likuiditas untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor riil.
"Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby, in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit," tuturnya.
Sejak September 2025, pemerintah telah menempatkan dana di bank-bank BUMN untuk meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dana tersebut merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan di rekening kas pemerintah di BI.
Saat itu, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun dan kemudian menambah Rp 100 triliun lagi pada paruh pertama tahun ini.
- 1
- 2
- »





