Kritik Komunikasi Publik Komnas Perempuan Usai Sebut Penyekapan YTR Bukan Penyiksaan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi memberikan kritik atas pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus penyekapan YTR di Bandung bukan termasuk penyiksaan versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut dia, pernyataan ini menjadi pertanda belum ada pemahaman yang mendalam terkait konvensi anti penyiksaan yang diratifikasi Indonesia sejak 1998 itu.

"Dari polemik terkait apakah kasus kekerasan yang dialami YTR di Bandung adalah penyiksaan atau bukan penyiksaan, sebenarnya menunjukkan bahwa berbagai konvensi internasional belum dipahami dengan baik," ucapnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Wanita yang akrab disapa Ami ini mengatakan, pernyataan Komnas HAM terkait Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) tak sepenuhnya salah.

Namun pejabat publik seharusnya memahami konteks sosial terkait kasus tersebut dan pernyataan yang benar tidak bisa diterima.

Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024 ini mengatakan, ada pekerjaan rumah yang besar dari pemerintah dan Komnas lembaga nasional hak asasi manusia (LN HAM) untuk mensosialisasikan konvensi anti penyiksaan tersebut, termasuk perbedaan penyiksaan dan penganiayaan.

Baca juga: Komnas Perempuan Terjebak dalam Legalisme

"Mengingat penyiksaan juga sudah menjadi tindak pidana penyiksaan (Pasal 503 KUHP) dan tindak pidana penyiksaan seksual (UU TPKS)," katanya.

Ami mengatakan, Komnas Perempuan juga bisa memperkuat keterampilan komunikasi publik dengan pernyataan posisi mereka pada pemenuhan hak korban.

Dia berharap, komunikasi yang telanjur keluar ini tidak mempengaruhi kerja Komnas Perempuan untuk memantau pelaksanaan HAM ke depan.

"Termasuk menyuarakan kepentingan korban," ucapnya.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Kritik Komentar Komnas Perempuan Terkait Kasus Penyekapan di Bandung

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Sebut bukan penyiksaan

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kekeringan Melanda 3 Kabupaten di Jateng
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satire Penutupan Transjakarta Rute 1N dan 10D, Utamakan Luar Kota daripada Dalam Kota
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Insiden Penembakan di Bolmut, Polisi Selidiki Tewasnya Briptu Excel Mamuli | KOMPAS PETANG
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Tiba! Roy Suryo Gugat Praperadilan Perdana, Kuasa Hukum Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Gaikindo Beberkan Berbagai Insentif Pemerintah untuk Industri Otomotif Jepang
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.