JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh orang pelaku pemasungan terhadap tiga orang pria selama tiga pekan di sebuah kantor percetakan "Mau Print" di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Salah satu dari tujuh orang pria yang ditangkap berinisial MMS (40) yang merupakan pemilik dari percetakan itu.
Sementara itu, tiga korban yang disekap berinisial TS (25), MRJ (20) dan AS (20).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan.
"Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut," ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Baca juga: 3 Karyawan yang Disekap Bos Percetakan di Jakpus Sempat Dilarang Diberi Makan
Reynold bilang, tujuh orang yang ditangkap itu terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Mereka melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan.
Selain itu, ketujuh orang juga terlibat dalam beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan ketiga korban.
Pemasungan yang dilakukan dengan cara menjerat kaki ketiga korban dengan peralatan yang ada agar mereka tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat.
Amankan 10 Barang BuktiMenurut Reynold, ada 10 barang bukti yang diamankan bersama para tersangka dari lokasi percetakan "Mau Print", Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003, RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Satu buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter.
- Satu buah sling kabel baja.
- Satu buah sling kabel baja.
- Tiga buah gembok cakram merek Honda warna merah beserta kunci.
- Satu buah gembok merek American Security dengan kode 5831350 beserta tiga buah kunci.
- Satu buah gembok merek American Security dengan kode 8331370 beserta satu buah kunci.
- Tiga buah besi buatan pengikat kaki dilapisi karet ban warna hitam beserta tiga pengunci.
- Satu buah gerinda merek Makita warna hijau hitam nomor seri 9553B.
- Satu buah unit bor.
- Satu buah kartu ATM BCA berwarna biru dengan nomor kartu 5379 4121 1166 62189 atas nama II (salah satu terduga pelaku).
- Uang tunai sebesar Rp 55 juta.
Reynold menyampaikan, uang Rp 55 juta merupakan bagian dari hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Reynold mengungkapkan, penangkapan tujuh tersangka berawal dari pengamanan terhadap lokasi kejadian pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi melalui call center 110 kepolisian, dalam hal ini diterima operator 110 Jakarta Pusat yang langsung ditindaklanjuti," jelas Reynold.
Baca juga: Motif Bos Percetakan di Senen Jakpus Pasung 3 Pegawai: Ingin Dapat Uang Ganti Rugi
Pada saat mendatangi lokasi kejadian di percetakan Mau Print, tim kepolisian langsung menemukan tiga korban yakni TS, MRJ dan AS.
"Saat itu langsung dilakukan evakuasi penyelamatan bersama-sama dengan satuan Satreskrim yang ada maupun dari Unit Reskrim Polsek Senen untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Reynold.
Bos Percetakan Perintahkan PemasunganBerdasarkan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang ditangkap diketahui bahwa MML sebagai pemilik percetakan 'Mau Print' yang memerintahkan anak buahnya untuk memasung dan menyekap tiga karyawannya karena diduga mencuri sebuah pelat di percetakan tersebut.
Ketiga pria yakni TS, MRJ, dan AS itu disekap di kantor percetakan dan kakinya dirantai selama tiga pekan.
"Saudara MML, sebagai pemilik percetakan 'Mau Print' dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyekapan dan merantai kaki ketiga korbannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
MML kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyekapan dan pemasungan itu.
Roby bilang, penangkapan tujuh orang itu dilakukan secara bertahap.
Mulanya, tim piket Reskrim dan Samapta menangkap pelaku AI (41) dan S (48) saat mendatangi TKP penyekapan tiga korban di percetakan 'Mau Print', Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Senen, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Bos Percetakan Perintahkan Anak Buah Pasung 3 Pegawai Hampir Sebulan di Senen Jakpus
Saat itu, AI dan S berada di kantor.
Keduanya pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Saudara AI berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML," jelas Roby.
Lalu, S juga berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk ganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta rupiah atas perintah dari MML.
Dalam pengembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang lain.
Mereka yakni, pertama, MML selaku bos dari Mau Print.
Kemudian, kedua, AYL (29), yang berperan melakukan pengancaman terhadap ketiga korban.





