Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) desak Rumah Sakit Polri Kramat Jati segera mengambil tindakan medis untuk tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, penahanannya dibantarkan beberapa waktu lalu karena mengalami sakit pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap pihak rumah menyelesaikan tindakan medis terhadap Yaqut agar bisa menjalani kembali proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan," katanya, Senin (29/6/2026).
Budi menegaskan saat ini pengawal tahanan terus melakukan pengamanan meski penahanan Yaqut dibantarkan.
"Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pembantaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
Sekedar informasi, pembantaran adalah penangguhan atau penundaan masa penahanan bagi seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit keras.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi.
Budi mengungkapkan pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya. (aha/nsi)




