JAKARTA, KOMPAS.com – Tim hukum Polda Metro Jaya dijadwalkan menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penahanannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Agenda tersebut ditetapkan setelah sidang perdana yang digelar sehari sebelumnya.
“Besok, 30 Juni, agenda Jawaban. Kalau masih perlu ada Replik dan Duplik, saya hanya izinkan besok,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Diwarnai Upaya Intervensi, Hakim Langsung Menolak
Gugatan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Dalam permohonannya, Roy meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polda Mengaku SiapKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim hukum telah menyiapkan seluruh materi untuk menjawab gugatan tersebut.
Menurut dia, seluruh dokumen administrasi maupun materi yang berkaitan dengan upaya paksa telah dikumpulkan.
Baca juga: Hakim Tolak Pihak Intervensi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dinilai Tak Berkepentingan
“Dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa,” kata Budi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Latar Belakang GugatanSebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026).
Polisi menyatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan keduanya ditangkap untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Roy Suryo Protes Ada Pihak Intervensi dalam Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Roy dan Tifa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Tim kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga serta 50 tokoh publik. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Roy dan Tifa tidak ditahan oleh kejaksaan meski sempat mengenakan rompi tahanan.
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.





