Polisi Perketat Pengamanan Pengadilan, Antisipasi Membludaknya Massa dan Simpatisan Nadiem Saat Pembacaan Vonis

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Aparat kepolisian menyiapkan pengamanan maksimal mengawal sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Pengamanan diperketat karena sidang putusan diperkirakan akan menyedot perhatian publik. Polisi mengantisipasi kehadiran massa, termasuk para simpatisan yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga :
Sidang Putusan Nadiem Makarim soal Kasus Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini
Vonis Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di Kasus Korupsi Minyak Dipangkas Jadi 7 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya akan mengerahkan personel untuk mengamankan seluruh rangkaian persidangan, baik di dalam maupun di sekitar kawasan pengadilan.

"Pengamanan sidang yang pasti kita akan lakukan optimal, melakukan pengamanan baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Reynold.

Menurut dia, pengamanan juga diberikan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan jalannya persidangan, termasuk terdakwa maupun masyarakat yang datang untuk menunggu putusan majelis hakim.

“(Pengamanan) Kepada pelaksana dari persidangan tersebut maupun kepada saat ini terdakwa ya Pak Nadiem, maupun orang-orang yang menjadi simpatisan kaitan dengan menunggu hasil dari putusan tersebut,” tuturnya.

Reynold menjelaskan, untuk pengaturan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polisi hanya bertugas mengamankan area pengadilan dan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait mekanisme yang akan diterapkan.

"Itu pasti kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dalam hal ini bagaimana aturan main, pembatasan-pembatasan di ruang sidang dan lain-lain tentu itu menjadi kewenangan dari pihak pengadilan,” kata dia.

“Namun untuk di bagian depan ataupun yang masuk area itu menjadi pengamanan kami. Kalau untuk siapa yang boleh masuk dari ranah pengadilan dalam hal ini baik hakim ketua selaku pelaksana dari persidangan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga :
Usai Bea Cukai Juanda, Polisi Geledah 2 Kafe di Sidoarjo Terkait Kasus Impor HP Bekas Ilegal
Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Sosoknya Bikin Geleng Kepala
Sony Sonjaya Disebut Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TASPEN Berbagi Insight Industri kepada Mahasiswa Aktuaria ITS, Siapkan SDM Pengelola Risiko Unggul
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bapanas Tetapkan HAP Telur Rp26.500/Kg, Peternak Minta Aturan Ditegakkan
• 36 menit lalubisnis.com
thumb
Begini Cara Bio Farma Group Perkuat Transformasi Terintegrasi Holding BUMN Farmasi
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Disebut Ingin Manfaatkan Orang Pintar Sebanyak-banyaknya
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Hubungan Memanas, Serangan Lintas Batas Pakistan di Afghanistan Tewaskan 36 Warga Sipil
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.