Jakarta, VIVA – Aparat kepolisian menyiapkan pengamanan maksimal mengawal sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Pengamanan diperketat karena sidang putusan diperkirakan akan menyedot perhatian publik. Polisi mengantisipasi kehadiran massa, termasuk para simpatisan yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya akan mengerahkan personel untuk mengamankan seluruh rangkaian persidangan, baik di dalam maupun di sekitar kawasan pengadilan.
"Pengamanan sidang yang pasti kita akan lakukan optimal, melakukan pengamanan baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Reynold.
Menurut dia, pengamanan juga diberikan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan jalannya persidangan, termasuk terdakwa maupun masyarakat yang datang untuk menunggu putusan majelis hakim.
“(Pengamanan) Kepada pelaksana dari persidangan tersebut maupun kepada saat ini terdakwa ya Pak Nadiem, maupun orang-orang yang menjadi simpatisan kaitan dengan menunggu hasil dari putusan tersebut,” tuturnya.
Reynold menjelaskan, untuk pengaturan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polisi hanya bertugas mengamankan area pengadilan dan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait mekanisme yang akan diterapkan.
"Itu pasti kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dalam hal ini bagaimana aturan main, pembatasan-pembatasan di ruang sidang dan lain-lain tentu itu menjadi kewenangan dari pihak pengadilan,” kata dia.
“Namun untuk di bagian depan ataupun yang masuk area itu menjadi pengamanan kami. Kalau untuk siapa yang boleh masuk dari ranah pengadilan dalam hal ini baik hakim ketua selaku pelaksana dari persidangan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.





