HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan penyidik mengeluarkan Bahtiar dari tahanan karena penahanannya dinyatakan tidak sah.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6), hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, penahanan terhadap Bahtiar juga dinyatakan tidak memiliki dasar hukum sehingga penyidik diperintahkan segera mengeluarkannya dari tahanan.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan putusan tersebut menjadi kemenangan bagi kliennya karena seluruh pokok permohonan praperadilan pada prinsipnya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan,” ujar Irwan usai sidang.
Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan tersebut.
“Intinya permohonan praperadilan dikabulkan dan beliau dibebaskan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Makassar. Menurut Irwan, amar putusan telah dibacakan dalam persidangan dan menjadi dasar pelaksanaan putusan oleh penyidik.
“Amar putusannya itu, kita kan menunggu salinan resmi, penetapan tersangkanya batal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, saat mengumumkan penetapan tersangka pada 9 Juni lalu menyebut Bahtiar langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan pada hari ini adalah pertama inisialnya BB mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Didik.
Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni HS selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar sekaligus pelaksana kegiatan, RM selaku Direktur PT AM sebagai penyedia, RE selaku Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan, serta UN yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Didik, UN tidak memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka karena alasan sakit.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut telah menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat pengadaan sekitar empat juta bibit nanas.
“Kurang lebih Rp50 miliar, kita sudah hitung BPKP, ini sebentar lagi keluar,” ujar Didik.





