Owner Percetakan Otaki Penyekapan 3 Karyawan Percetakan Senen

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mendapat fakta baru terkait kasus penyekapan 3 karyawan percetakan Mau Print yang ternyata diotaki oleh owner yang juga kakak beradik.

Hal itu diungkapkan saat rilis kasus penyekapan 3 karyawan percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Pajak JHT dan THR Bakal Dihapus? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Usulan Said Iqbal

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membeberkan, tersangka AI dan S, berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban.

Permintaan uang dilakukan karena sang pemilik usaha berkeyakinan bahwa ketiganya terlibat dalam pencurian sisa produksi dalam kurun waktu 2024-2026. 

"Pemilik percetakan berinisial MML (40) yang diduga menjadi otak dari aksi keji tersebut. MML juga memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dengan merantai kaki ketiga korbannya. Saat ini MML sudah ditahan," kata Robi, Senin, 29 Juni 2026. 

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pelaku Lagi dalam Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Senen

Lalu, ada tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML. CML kerap memerintahkan ke office boy (OB) untuk melarang memberikan makan kepada para korban. Terakhir tersangka I yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Motif Penyekapan

Polisi juga membeberkan motif atau dalih para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama, MML, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta sejak 2024 lalu.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold EP Hutagalung.

Tersangka MLM lalu memerintahkan agar ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.

BACA JUGA:Owner Percetakan Senen yang Sekap 3 Karyawan 21 Hari Ditangkap

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelasnya.

Korban atas nama Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp 5 juta. Namun para pelaku tetap menyekap korban selama 21 hari dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MK Tolak Uji Materi UU Pilkada: Permohonan Tidak Relevan
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tragedi Lubang Proyek di Tebet, Balita Sempat Bertahan Hidup Sebelum Meninggal di Ambulans
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Alibi Pemilik Percetakan Sekap 3 Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Sahroni Kecam Kasus Penganiayaan Caddy Golf: Siapapun Dia, Pelaku Harus Dipastikan Masuk Penjara!
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Purbaya Buka Suara soal Ditundanya Insentif Kendaraan Listrik: Mungkin Perlu Satu Bulan Lagi
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.