Liputan6.com, Jakarta - Harapan korban penipuan Hanania Group untuk tetap berangkat umrah masih terbuka. Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah aset milik tersangka Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), termasuk sebidang tanah di Semarang, yang dapat dipakai memulihkan kerugian para jemaah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah aset hasil penelusuran di beberapa daerah.
Advertisement
“Hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh penyidik, ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Iman, penyitaan aset tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan kerugian para korban.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” ujarnya.
Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, yakni tanah, bangunan, serta kendaraan. Menurut Iman, sebagian aset tersebut diketahui tercatat atas nama orang lain.
“Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” katanya.
"(Aset-aset) atas nama orang lain," sambung dia.




