HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita puluhan kilogram narkotika, tetapi juga membekukan dan menyita uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp2,3 miliar dari rekening para pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan uang miliaran rupiah tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan para tersangka selama menjalankan aksinya.
“Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba yang kami sita dari para tersangkanya. Total tersangka sebanyak 19 orang,” ujar Arya saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (30/6) malam.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, serta 325.413 butir obat daftar G.
Menurut Arya, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak sedikitnya 372.428 jiwa. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, sedangkan satu butir ekstasi digunakan satu orang.
Ia mengungkapkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp20,78 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari biaya rehabilitasi penyalahguna narkoba diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,13 triliun.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara menjelaskan, 19 tersangka yang diamankan terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka berasal dari enam jaringan peredaran narkotika yang berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, penangkapan di Pekanbaru, Riau, terindikasi merupakan bagian dari jaringan internasional. Sedangkan jaringan lainnya masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Lulik menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Januari 2026. Saat itu polisi hanya mengamankan sabu-sabu seberat 0,5 gram dari seorang tersangka.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya tim bergerak ke Pekanbaru, Riau, pada 15 Mei 2026 setelah diketahui asal pasokan sabu. Di lokasi tersebut polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sebanyak 5,5 kilogram sabu.
Dari hasil pengembangan berikutnya pada Juni 2026, penyidik menemukan modus baru yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan jejak transaksi.
Menurut Lulik, para tersangka menggunakan telepon genggam tertentu yang memiliki layar kedua untuk menyimpan nomor-nomor rekening penampungan hasil penjualan narkoba sehingga sulit dideteksi.
“Dari handphone itu, mereka menyembunyikannya di layar kedua dengan merek handphone tertentu. Kita mampu mendapatkan delapan nomor rekening penampungan yang digunakan para tersangka. Tiga di antaranya milik tersangka yang diamankan di Riau,” jelasnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kejaksaan, serta Pengadilan guna melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening-rekening tersebut.
“Dari situ kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan para tersangka itu dengan total isinya senilai Rp2,3 miliar sekian,” kata Lulik.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga berhasil mengungkap jalur distribusi narkotika di Bandung, Jawa Barat. Dalam operasi lanjutan tersebut polisi kembali menyita 24 kilogram sabu beserta 325.413 butir obat daftar G.
Pengungkapan terakhir dilakukan setelah penangkapan dua tersangka perempuan yang membawa sekitar 7 kilogram sabu-sabu.
Secara keseluruhan, sepanjang rangkaian pengungkapan sejak Januari hingga Juni 2026, Polrestabes Makassar telah mengamankan 19 tersangka dari enam jaringan berbeda dengan total barang bukti mencapai 40 kilogram sabu-sabu, ribuan pil ekstasi, ratusan ribu butir obat daftar G, serta uang hasil tindak pidana narkotika senilai lebih dari Rp2,3 miliar.





