Grid.ID - Seorang wanita Tasikmalaya berinisial AR diduga jadi korban penyekapan di koperasi simpan pinjam. Korban diduga disekap di sebuah rumah di perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum selama seminggu sejak Selasa (23/06/2026).
Tak sekedar rumah, tempat penyekapan itu juga merupakan kantor koperasi simpan pinjam yang dikelola pasangan suami istri S dan M. Sementara AR adalah pegawai koperasi tersebut.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menghubungi polisi melalui layanan call center 110. Dari laporan itu, petugas lantas mendatangi lokasi dan mengamankan korban.
Lantas bagaimana kronologi wanita Tasikmalaya disekap pasutri di kantor koperasi simpan pinjam? Simak penjelasannya.
Kronologi Wanita Tasikmalaya Disekap Pasutri di Kantor Koperasi Simpan Pinjam
AR diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai kantor koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kasus dugaan penyekapan itu terbongkar usai korban menghubungi polisi melalui call center 110.
Dalam laporan itu, polisi menerima informasi bahwa seorang wanita disekap di sebuah rumah di wilayah Cibeureum. Setelah informasi diterima, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum. Pelaku beserta korban diamankan,"
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan korban sebagai jaminan, serta diperlukan dengan baik, dan secara penyekapan keluarga tidak ada pengakuan," ungkap Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (29/6/2026).
Setelah itu, polisi bergerak cepat dan mendatangi lokasi penyekapan tersebut. Di tempat itu, petugas mengamankan korban dan membawa pihak-pihak terkait ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Korban Punya Utang Rp14 Juta
Berdasarkan pemeriksaan polisi, AR disebut punya utang sebesar Rp14 juta. Korban yang merupakan pegawai koperasi itu diduga belum mampu membayar utangnya.
Utang itu berkaitan dengan koperasi tempat korban bekerja. Korban disebut bekerja di salah satu koperasi yang disebut belum memiliki surat resmi. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa korban dijadikan jaminan atas utang tersebut.
"Setelah kita cek lokasi, didapat bahwa korban memiliki utang sebesar 14 juta, yang bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi."
"Namun, kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam dulu," kata Rifanto dilansir Kompas.com.
Terkait unsur penyekapan, penyidik masih mendalami keterangan korban, pihak koperasi, dan sejumlah orang yang berada di lokasi.
Koperasi Dikelola Pasangan Suami Istri
Lokasi dugaan penyekapan disebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai kantor koperasi simpan pinjam. Koperasi itu dikelola pasangan suami istri berinisial S dan M. Keduanya termasuk pihak yang dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan setelah laporan korban diterima.
Kini polisi masih menelusuri hubungan antara persoalan utang, status korban sebagai pegawai koperasi hingga dugaan korban dijadikan jaminan. Penyidik juga masih mendalami legalitas koperasi tersebut setelah muncul informasi bahwa koperasi itu belum memiliki surat resmi.
Demikianlah kronologi wanita Tasikmalaya disekap pasutri di kantor koperasi simpan pinjam. (*)
Artikel Asli




