Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mulai membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek itu adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyebut bahwa surat putusan Nadiem Makarim lebih dari 1.000 halaman.
"Lebih dari 1.146 halaman," kata Hakim Purwanto sebelum memulai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Meski demikian, Hakim Purwanto menyebut majelis hanya akan membacakan uraian pertimbangan hukum saja.
"Untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan," ucap dia.
Pihak jaksa penuntut umum sepakat dengan hal tersebut. Sementara kuasa hukum Nadiem meminta agar fakta persidangan tetap disampaikan.
"Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ucap Ari Yusuf Amir.
Kondisi NadiemSebelum memulai sidang, hakim sempat menanyakan kondisi Nadiem. Nadiem memang sedang dalam kondisi perawatan dan dalam status tahanan rumah.
"Walaupun saya hari ini siap, datang ke sidang, saya laporkan saya sempat dua kali lagi reinfeksi dan sempat masuk lagi rumah sakit," ucap Nadiem.
"Tetapi, kami akan terus memantau proses pemulihan dari operasinya. Semoga tidak terlalu terhambat. Tapi, kelas ada komplikasi. Sekedar memberitahukan kepada Yang Mulia," imbuhnya.





