Polres Depok Tangkap 34 Tersangka Kasus Obat Keras, Sita Miras di Apartemen

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Kota Depok -

Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap puluhan kasus peredaran obat-obatan daftar G dan minuman keras (miras) selama periode April hingga Juni 2026. Sebanyak 34 tersangka ditangkap.

"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, Selasa (30/6/2026).

Dia merinci barang bukti yang disita obat daftar G berupa 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 200 butir Alprazolam.

Baca juga: Polda Metro Sita Tanah-Bangunan Terkait Kasus Bos Hanania Travel

Selain itu, 73 botol miras yang disita polisi terdiri dari berbagai merek, di antaranya Drum, Jägermeister, Gilbey's Vodka, Chivas Regal, Iceland Vodka, Captain Morgan, Jameson, Gordon's, Vibe Exotic Lyce, Red Label, Singleton, Drum Whiskey, Batavia, Vibe Black Tea, hingga Jose Cuerva. Salah satu lokasi penindakan miras ini berlokasi di apartemen di Jalan Raya Margonda.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi, sementara modus operandi yang digunakan yakni menjual barang secara langsung melalui toko maupun melalui sistem Cash on Delivery (COD)," katanya.

Petugas menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek (dok Ist)

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Pengedar Tramadol Berkedok Warkop di Bekasi Dibekuk, 693 Pil Disita

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian untuk selanjutnya menunggu P-21 dari Kejaksaan.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta membahayakan kesehatan masyarakat," ucap dia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan yang termasuk dalam daftar G serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal maupun minuman keras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.




(jbr/mei)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Djokovic Tantang Tsitsipas di Babak Kedua Wimbledon Usai Lalui Perlawanan Sengit Wu Yibing
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Salut! Cerita Maia Estianty Berhasil Naik Gunung di Bhutan, Trekking 6 Jam di Usia 50 Tahun
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
idEA Masih Menanti Aturan Teknis DJP soal Pemungutan Pajak Marketplace
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.