Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di gedung ACLC KPK, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Aminudin menyebut KPK akan bersurat ke pihak-pihak terkait agar manajemen tersebut segera diberi sanksi.
Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN. Aminudin hanya berharap, ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan jika tak kunjung menyetor LHKPN.
"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Aminudin juga menjelaskan setiap warga negara asing (WNA) yang masuk dalam struktur BUMN wajib melaporkan LHKPN.
KPK, kata dia juga telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran direksi BUMN berstatus WNA terkait pelaporan LHKPN.
"Jadi, termasuk WNA, walaupun dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top management di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ungkap Aminudin.





