KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di gedung ACLC KPK, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Baca Juga :
Jalin Sinergi, BPI Danantara Minta Pendampingan KPK di Setiap Proyek hilirisasi
PDIP Siapkan Sanksi Pemecatan Jika Kadernya Terbukti Intimidasi dr Icha

Aminudin menyebut KPK akan bersurat ke pihak-pihak terkait agar manajemen tersebut segera diberi sanksi.

Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN. Aminudin hanya berharap, ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan jika tak kunjung menyetor LHKPN.

"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Aminudin juga menjelaskan setiap warga negara asing (WNA) yang masuk dalam struktur BUMN wajib melaporkan LHKPN.

KPK, kata dia juga telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran direksi BUMN berstatus WNA terkait pelaporan LHKPN.

"Jadi, termasuk WNA, walaupun dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top management di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ungkap Aminudin.

Baca Juga :
KPK Kembali Gelar OTT di Riau, Seorang Bupati Dikabarkan Jadi Target Operasi
Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp6,2 Miliar Berlanjut
Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri Gegara Sakit Pencernaan, KPK Minta Penanganan Medis Dipercepat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Vonis Nadiem Makarim, Kejagung Optimis Hakim Kabulkan Tuntutan 18 Tahun Penjara
• 22 jam laludisway.id
thumb
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun, Ini Alasannya
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kawal Sidang Vonis Nadiem Makarim, Happy Salma: Kalau Salah Tunjukkan, Kalau Benar Berikan Kebebasan!
• 1 jam lalugrid.id
thumb
TPN XIII Hadir di Makassar-Gowa, Perkuat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pendidikan Berbasis Kewargaan Desa Dunia
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Tok! Tetangga RI Bersatu, Blokir "Cengkeraman" China di Wilayah Ini
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.