Kemenkeu Jelaskan Aturan Pajak JHT, Klaim hingga Rp50 Juta Tarifnya 0 Persen

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Di tengah usulan pembebasan pajak JHT, Kemenkeu menegaskan manfaat JHT saat pensiun hingga Rp50 juta telah dikenai PPh Final 0 persen sejak 2010. (Sumber: Muhammad Idris/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan menyatakan, pihaknya telah memberikan insentif perpajakan kepada pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki masa pensiun tetap. Di mana pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

Kemenkeu menyebut kebijakan itu bukan aturan baru, melainkan telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja di masa pensiun.

"Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta," tulis Kemenkeu dalam pernyataan resminya yang diterima Kompas.tv, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Banggar DPR Minta Pemerintah Reformasi Subsidi dan Kompensasi Energi Tepat Sasaran

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga seluruhnya menikmati fasilitas PPh Final 0 persen.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta, Kemenkeu juga memberikan tarif pajak yang lebih rendah sebesar 5 persen, dengan ketentuan seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Baca Juga: Menkeu Kaji Usulan Bebas Pajak JHT dan THR, Pelajari Praktik di Negara Lain

Di sisi lain, mekanisme perpajakan berbeda berlaku bagi pekerja yang mencairkan JHT saat masih aktif bekerja. Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kebijakan itu bertujuan mendorong peserta mempertahankan dana JHT hingga masa pensiun agar manfaat yang diterima lebih optimal," tulis Kemenkeu.

Kemenkeu juga mengingatkan, iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja tidak pernah dikenai Pajak Penghasilan.

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber :

Tag
  • jaminan hari tua
  • pajak jht
  • tarif pph jht
  • bpjs ketenagakerjaan
  • kementerian keuangan
  • insentif pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Sosok dan Latar Pendidikan dr Icha, Dokter Muda yang Meninggal Diduga karena Diintimidasi
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Bukan Terkait Ruben Onsu, Ini Alasan Sarwendah Sambangi Polda Metro Jaksel
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Bukan Cuma EV! Gaikindo Desak Pemerintah Beri Insentif untuk Semua Kendaraan
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BSI Sambut Penempatan Dana SAL Pemerintah ke Perbankan, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Ekonomi Rakyat
• 23 jam laluterkini.id
thumb
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.